BANGKALAN || timesmerahputih.com – Keluhan sejumlah warga di Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut tidak merata dan adanya dugaan pengurangan porsi makanan, akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Ketua Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) / Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Bangkalan, Bambang Budi Mustika.
Sebelumnya diberitakan dibeberapa media, warga di Kecamatan Tragah mempertanyakan penyaluran MBG karena sebagian penerima manfaat mendapatkan makanan, sementara sebagian lainnya dikabarkan tidak menerima. Selain itu, warga juga mengeluhkan dugaan pengurangan porsi makanan dan meminta Koordinator MBG Kabupaten Bangkalan bersama Badan Gizi Nasional (BGN) untuk turun langsung melakukan pengecekan ke lokasi, termasuk meminta penjelasan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melayani wilayah tersebut.
Menanggapi keluhan tersebut, Bambang Budi Mustika menegaskan bahwa saat ini mekanisme penyaluran MBG sudah berbasis data dan tidak dapat dilakukan secara manual.
“Penyaluran MBG sekarang sudah berbasis data mas, di MoU nya sudah by name by address dan harus ber NIK (jika 3B) dan sudah masuk ke dapodik maupun emis (jika siswa),” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (28/09/2026).
Menurutnya, jika ada masyarakat atau siswa yang belum menerima MBG, maka mekanisme yang harus dilakukan adalah melapor ke pihak sekolah agar dapat diusulkan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada komplain dari masyarakat yang tidak menerima silahkan langsung ke sekolah biar nanti sekolah yang mengusulkan (sesuai syarat dan ketentuan),” tegasnya.
Terkait dengan persoalan dugaan pengurangan porsi makanan yang menjadi keluhan warga Tragah, Bambang menjelaskan bahwa hal tersebut sudah bukan menjadi kewenangan Satgas di tingkat kabupaten.
“Masalah pengurangan porsi makanan sudah bukan kewenangan satgas, silahkan langsung melapor ke korwil maupun ke KPPG Jawa Timur,” pungkasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat memahami bahwa penyaluran program MBG saat ini wajib by name by address, memiliki NIK bagi kelompok 3B (Balita, Ibu Hamil, Ibu Menyusui), serta terdata di Dapodik maupun EMIS bagi peserta didik. Sementara untuk pengawasan kualitas dan standar porsi, kewenangan berada pada Korwil dan KPPG Jawa Timur.
Pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak Korwil dan pengelola SPPG wilayah Tragah untuk memastikan pelaksanaan MBG di lapangan telah sesuai dengan standar dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.










