SIDOARJO, 6 Oktober 2026 — Persidangan perkara dugaan pelanggaran dalam transaksi jual beli tanah kembali membuka lapisan persoalan yang tidak sederhana. Bukan hanya menyangkut nilai transaksi dan pembayaran, perkara ini juga menguji bagaimana akta dibuat, siapa yang benar-benar hadir di hadapan notaris, kelengkapan dokumen pertanahan, hingga prosedur yang melandasi lahirnya akta jual beli.
Pemeriksaan terhadap Umi Chalsum, Notaris/PPAT di Sidoarjo, menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan. Keterangan saksi tersebut didalami oleh majelis hakim dan penuntut umum untuk memperoleh gambaran utuh mengenai rangkaian transaksi puluhan bidang tanah yang dalam persidangan dikaitkan dengan PT Duta Yunior Manunggal (DYM).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Yullada, didampingi Hakim Anggota Abdul Gani dan Lujianto. Sementara dari Penuntut Umum, pemeriksaan antara lain dilakukan Guntur Arief Witjaksono dan Wido.
Dari rangkaian pemeriksaan, sekitar 44 bidang tanah disebut masuk dalam rencana transaksi di satu wilayah dusun/desa. Dari jumlah tersebut, sekitar 26 bidang telah diproses hingga tahap Akta Jual Beli (AJB).
Namun, semakin jauh persidangan menggali proses tersebut, semakin terlihat bahwa perkara ini tidak berhenti pada pertanyaan apakah transaksi tanah pernah terjadi.
Yang diuji justru bagaimana transaksi itu berlangsung dan apakah seluruh tahapan yang mengantarkan pada lahirnya akta telah memenuhi prosedur hukum.
*Penghadapan Para Pihak Menjadi Titik Krusial*
Salah satu bagian paling penting dalam pemeriksaan adalah mengenai klausul dalam akta yang menyatakan bahwa para pihak telah “datang menghadap” notaris.
Frasa tersebut menjadi relevan ketika persidangan mengungkap adanya kondisi di mana pihak pembeli tidak selalu hadir secara langsung dan terdapat mekanisme perwakilan atau kuasa.
Persoalan kemudian berkembang menjadi pertanyaan mengenai bagaimana posisi hukum pihak yang bertindak berdasarkan kuasa, bagaimana identitas serta kewenangannya diverifikasi, dan bagaimana kehadiran para pihak dicatat dalam proses pembuatan akta.
Dalam konteks akta autentik, aspek formal semacam itu bukan perkara kecil.
Akta tidak sekadar menjadi catatan bahwa suatu transaksi telah berlangsung. Proses pembuatannya memiliki tata cara yang melekat pada kedudukan notaris/PPAT sebagai pejabat yang diberi kewenangan oleh hukum.
Karena itu, ketika muncul perbedaan antara keterangan saksi, keadaan faktual, dan uraian dalam dokumen, maka seluruh rangkaian tersebut menjadi relevan untuk diuji di ruang sidang.
*Nilai Tanah: Antara Keterangan dan Dokumen*
Persidangan juga menyoroti perbedaan mengenai nilai transaksi tanah.
Dalam keterangan sejumlah pihak, harga tanah disebut berada pada kisaran Rp300 juta hingga Rp400 juta per bidang. Sementara dalam sejumlah dokumen transaksi yang diperiksa di persidangan, muncul nominal sekitar Rp50 juta hingga Rp85 juta per bidang.
Perbedaan angka tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Namun, secara hukum, selisih keterangan dan dokumen tersebut menjadi fakta yang patut dijelaskan.
Saksi notaris menerangkan bahwa nilai yang dituangkan dalam akta bersumber dari data atau informasi yang disampaikan dalam proses transaksi oleh pihak-pihak terkait.
Di sinilah persidangan harus membedakan secara cermat antara harga yang benar-benar disepakati para pihak, nilai yang dituangkan dalam akta, serta dasar pengenaan kewajiban perpajakan.
Ketiga hal tersebut tidak dapat serta-merta dianggap identik tanpa melihat bukti pembayaran, kesepakatan, dokumen transaksi, serta proses verifikasi yang dilakukan oleh instansi berwenang.
*Pembayaran Belum Lunas, Proses Balik Nama Ditangguhkan*
Persoalan pembayaran juga menjadi bagian penting dalam rangkaian pemeriksaan.
Dalam persidangan sebelumnya muncul keterangan mengenai pembayaran yang disebut belum seluruhnya diterima pemilik tanah. Salah satu angka yang disebut adalah pembayaran awal sekitar Rp150 juta, sementara masih terdapat klaim mengenai sisa kewajiban pembayaran.
Saksi notaris menerangkan bahwa persoalan mengenai adanya tunggakan tersebut baru diketahui setelah pihaknya menerima pemberitahuan dari kepala desa.
Informasi tersebut kemudian menjadi pertimbangan dalam proses administrasi pertanahan. Pengurusan sertifikat atau proses balik nama disebut ditangguhkan sementara setelah muncul persoalan mengenai status pembayaran.
Fakta ini memperlihatkan bahwa persoalan transaksi tidak berdiri sendiri. Ketika pembayaran dipersoalkan, konsekuensinya dapat merembet pada proses administrasi pertanahan yang berada pada tahap berikutnya.
*Kelengkapan Dokumen Ikut Dipertanyakan*
Majelis hakim juga mendalami dokumen-dokumen yang menjadi dasar proses transaksi.
Salah satu yang disorot adalah surat pernyataan waris yang disebut masih memiliki bagian pengesahan yang belum ditandatangani pejabat terkait.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana suatu proses administrasi pertanahan dapat berjalan ketika masih terdapat bagian dokumen yang belum sempurna.
Dalam keterangannya, saksi menyebut bahwa dalam praktik administrasi, kekurangan tertentu dapat ditindaklanjuti atau dilengkapi kemudian.
Namun, persoalan hukumnya tetap harus dilihat secara utuh: apakah dokumen yang digunakan pada saat suatu perbuatan hukum dilakukan memang telah memenuhi persyaratan yang diwajibkan, dan apakah proses pelengkapannya memiliki dasar serta tata cara yang sah.
Jawaban atas pertanyaan tersebut tentu tidak dapat ditarik hanya dari satu keterangan saksi. Seluruhnya harus dikaitkan dengan dokumen dan alat bukti lain yang diperiksa di persidangan.
*Para Petani Penjual Tanah Menghadirkan Perspektif Berbeda*
Di sisi lain, keterangan para petani yang menjadi penjual tanah dalam rangkaian perkara ini memberikan gambaran yang perlu diperhadapkan dengan keterangan saksi notaris.
Perbedaan tersebut terutama berkaitan dengan nilai tanah, mekanisme pembayaran, serta proses yang berlangsung sebelum dan sesudah akta dibuat.
Kontradiksi keterangan menjadi penting bukan untuk segera menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah, melainkan sebagai bagian dari proses pembuktian.
Majelis hakim memiliki kewenangan untuk menilai konsistensi setiap keterangan dengan dokumen, bukti pembayaran, akta, serta alat bukti lainnya.
Dengan demikian, perbedaan kesaksian justru menjadi salah satu titik penting yang dapat membantu pengadilan merekonstruksi rangkaian peristiwa secara lebih objektif.
*Akta Autentik dan Tanggung Jawab Prosedural*
Perkara ini pada akhirnya membawa perhatian pada satu prinsip mendasar: akta autentik memperoleh kekuatan hukumnya bukan hanya karena bentuknya, tetapi juga karena proses pembuatannya harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pertanyaan mengenai siapa yang hadir, siapa yang menandatangani, siapa yang bertindak berdasarkan kuasa, bagaimana pembayaran dilakukan, serta dokumen apa yang digunakan sebagai dasar bukan sekadar persoalan teknis.
Semua itu berkaitan dengan kepastian hukum atas perbuatan yang dituangkan dalam akta.
Ketika terdapat perbedaan antara keterangan para pihak dengan isi dokumen, ruang pemeriksaan hukum menjadi semakin penting. Pengadilan harus memastikan apakah perbedaan tersebut sekadar persoalan administratif atau justru berkaitan dengan substansi perbuatan hukum yang dilakukan.
*Bukan Sekadar Soal Jual Beli Tanah*
Rangkaian pemeriksaan di persidangan memperlihatkan bahwa perkara ini memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar sengketa mengenai jual beli sejumlah bidang tanah.
Di dalamnya terdapat persoalan mengenai integritas transaksi, kepastian pembayaran, keabsahan dokumen, prosedur pembuatan akta, kewenangan pihak yang bertindak, hingga perlindungan terhadap pemilik tanah.
Namun, seluruh fakta tersebut tetap harus ditempatkan dalam koridor proses peradilan.
Keterangan saksi bukanlah putusan. Perbedaan kesaksian bukan dengan sendirinya membuktikan tindak pidana. Demikian pula pertanyaan dan pendalaman majelis hakim tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan seseorang.
Semua fakta harus diuji melalui alat bukti yang sah dan dinilai secara menyeluruh oleh majelis hakim.
Pada titik inilah persidangan menjadi penting. Pengadilan tidak sekadar dituntut menemukan apakah transaksi pernah terjadi, tetapi juga merekonstruksi bagaimana transaksi itu berlangsung, bagaimana akta lahir, dan apakah seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sebab, dalam transaksi pertanahan, selembar akta bukan sekadar dokumen administratif. Ia adalah instrumen kepastian hukum yang menyangkut hak, kewajiban, nilai ekonomi, dan perlindungan kepentingan para pihak.
Ketika fakta di lapangan, keterangan para petani, dokumen transaksi, serta keterangan notaris memperlihatkan perbedaan, maka ruang sidang menjadi tempat untuk menguji seluruhnya secara terbuka, objektif, dan berdasarkan hukum.
Dan dari sanalah kebenaran materiil perkara ini akan menemukan pijakannya. (Bagas)











