BANGKALAN || timesmerahputih.com– Beredarnya informasi terkait adanya denda sebesar Rp 10 ribu bagi siswa di SDN Kraton 3 Bangkalan mendapat klarifikasi langsung dari pihak sekolah.
Kepala SDN Kraton 3 Bangkalan, Diah Yulia Rosa, membantah adanya pungutan tersebut. Ia menegaskan bahwa ucapan mengenai denda itu tidak benar-benar diberlakukan kepada siswa.
Menurut Diah, pernyataan mengenai denda itu hanya disampaikan oleh guru sebagai bentuk peringatan agar siswa lebih fokus dalam mengikuti pelajaran.
“Itu hanya sifatnya menakut-nakuti siswa agar siswa fokus pada pelajaran, dan itu tidak sempat dilakukan denda yang dimaksud sebesar Rp 10.000,” ungkap Diah saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (21/8/2026).
Ia juga mengaku telah memanggil guru yang bersangkutan, wali murid, serta siswa untuk mengklarifikasi duduk perkara yang sebenarnya.
“Kemudian sempat saya panggil guru yang bersangkutan, wali murid serta siswa untuk menceritakan yang sebenarnya,” jelasnya.
Diah menambahkan, setiap guru memiliki strategi tersendiri dalam membina dan mendidik siswa. Tujuannya agar anak-anak dapat menjadi murid yang berprestasi dan berakhlak baik.
“Walau bagaimanapun guru tetap mempunyai strategi agar bagaimana siswa itu tetap menjadi murid panutan. Bagaimanapun juga siswa masih tergolong anak-anak, bagaimana upaya guru untuk membimbing dan membina siswa menjadi lebih baik,” pungkasnya.
Pihak sekolah berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
(Azis).











