SURABAYA, Kamis (6/8/2026) – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan stan dan lahan milik PD Pasar Surya Surabaya memasuki fase yang semakin menjadi perhatian publik. Setelah penyidik memeriksa sekitar 35 orang saksi, melakukan penggeledahan, menyita berbagai dokumen, serta mengamankan barang bukti elektronik untuk kepentingan digital forensik, hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di ruang publik. Sejauh mana perkembangan penyidikan? Kapan masyarakat memperoleh kepastian hukum? Pertanyaan-pertanyaan itu dinilai wajar mengingat perkara ini menyangkut dugaan pengelolaan aset daerah yang berdampak pada kepentingan publik.
Koordinator Wilayah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo atau yang akrab disapa Heru MAKI, menegaskan bahwa independensi penyidik harus dihormati. Namun, independensi tidak boleh dimaknai sebagai tertutupnya informasi mengenai perkembangan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
“Publik tidak sedang mengintervensi penyidikan. Yang diminta masyarakat adalah kepastian hukum dan transparansi yang proporsional. Setelah puluhan saksi diperiksa dan berbagai tindakan penyidikan dilakukan, sudah sewajarnya masyarakat mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan perkara ini,” tegas Heru.
Menurutnya, proses hukum yang terlalu lama tanpa adanya kejelasan justru berpotensi melahirkan spekulasi yang tidak sehat. Dalam perkara yang menjadi perhatian publik, komunikasi yang terbuka sepanjang tidak mengganggu substansi penyidikan merupakan bagian dari akuntabilitas lembaga penegak hukum.
Heru menilai, apabila seluruh rangkaian penyidikan telah menghasilkan konstruksi alat bukti yang memadai, maka proses hukum semestinya bergerak menuju kepastian. Sebaliknya, apabila alat bukti belum memenuhi ketentuan hukum, masyarakat juga berhak mengetahui bahwa penyidikan masih memerlukan pendalaman. Yang tidak diharapkan adalah perkara berlarut-larut tanpa penjelasan yang memadai.
“Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dibangun melalui profesionalisme, keberanian, dan keterbukaan. Transparansi yang bertanggung jawab akan memperkuat legitimasi institusi penegak hukum, bukan melemahkannya,” ujar Heru.
MAKI Jawa Timur juga menilai perkara ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola badan usaha milik daerah. Pengelolaan aset publik tidak boleh menyisakan celah yang membuka peluang penyimpangan, baik akibat lemahnya pengawasan, administrasi yang tidak tertib, maupun sistem pengendalian yang tidak berjalan optimal.
Lebih dari sekadar mengungkap dugaan tindak pidana, penanganan perkara ini dinilai memiliki arti strategis dalam memperbaiki tata kelola aset daerah agar lebih transparan, profesional, dan akuntabel. Penegakan hukum yang tegas sekaligus berkeadilan akan menjadi pesan penting bahwa pengelolaan aset milik daerah harus berlangsung sesuai prinsip tata kelola yang baik.
MAKI Jawa Timur menegaskan bahwa desakan untuk menghadirkan kepastian hukum bukan ditujukan untuk menekan independensi penyidik, melainkan sebagai bentuk pengawasan publik terhadap proses penegakan hukum. Dalam negara hukum, penyidikan yang profesional harus berujung pada kepastian, bukan ketidakjelasan yang berkepanjangan.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan stan dan lahan PD Pasar Surya di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak masih berlangsung. Belum terdapat penetapan tersangka maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini tetap harus dipandang tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (Wwn)











