Surabaya, 22 Juli 2026 — Penahanan tiga tersangka pemberi dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur menjadi penanda bahwa kasus ini bukan lagi sekadar cerita tentang penyimpangan anggaran, melainkan gambaran tentang bagaimana kekuasaan dapat berubah menjadi instrumen transaksi yang merugikan kepentingan publik.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) patut diapresiasi, tetapi apresiasi tidak boleh berubah menjadi euforia yang meninabobokan. Sebab, sejarah pemberantasan korupsi di negeri ini menunjukkan bahwa banyak perkara besar berhenti pada lapisan luar, sementara aktor-aktor yang berada di pusat pengambilan keputusan justru lolos dari jangkauan hukum.
Karena itu, MAKI Jatim mendesak KPK agar tidak berhenti pada penahanan pihak pemberi semata. Proses hukum terhadap para penerima, termasuk pihak-pihak yang telah diumumkan KPK dalam pengembangan penyidikan, harus dilakukan secara cepat, terukur, dan tanpa kompromi.
Korupsi dana hibah bukan sekadar pelanggaran administrasi atau penyimpangan prosedur. Ia adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat. Uang negara yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan justru diduga berubah menjadi alat transaksi politik, penguatan pengaruh, dan pembagian kepentingan. Jika benar praktik semacam ini berlangsung secara sistematis, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, melainkan juga kualitas demokrasi dan kepercayaan publik.
MAKI Jatim mengingatkan bahwa publik tidak sedang menunggu seremoni penetapan tersangka, melainkan keberanian penegak hukum untuk membongkar seluruh mata rantai perkara sampai ke akar-akarnya. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan mereka yang memiliki kekuasaan politik atau posisi strategis.
Pernyataan bahwa masih terdapat sejumlah surat perintah penyidikan yang belum sepenuhnya dikembangkan menunjukkan bahwa ruang pengungkapan perkara ini masih sangat luas. Di titik inilah integritas lembaga penegak hukum diuji: apakah penyidikan akan bergerak sampai seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban, atau justru berhenti di batas yang nyaman secara politik.
MAKI Jatim juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap potensi konflik kepentingan dalam berbagai program strategis yang melibatkan anggaran publik. Dalam negara hukum yang sehat, setiap dugaan konflik kepentingan harus diuji secara terbuka dan profesional, karena jabatan publik tidak boleh berubah menjadi sarana memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok.
Yang dibutuhkan publik hari ini bukan sekadar daftar nama, melainkan kepastian bahwa tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum. Pemberantasan korupsi akan kehilangan makna apabila hanya menyentuh pelaku lapangan, tetapi gagal menjangkau pusat kekuasaan yang diduga menjadi bagian dari mata rantai persoalan.
Kasus dana hibah Pokir Jawa Timur harus menjadi momentum untuk membuktikan bahwa hukum tidak mengenal istilah “orang besar” dan “orang kecil”. Di hadapan hukum, yang ada hanyalah warga negara yang wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila terbukti melanggar aturan.
MAKI Jatim menegaskan akan terus mengawal proses ini secara kritis dan independen. Sebab, dalam perang melawan korupsi, sikap diam bukanlah netralitas, melainkan ruang yang memungkinkan praktik korupsi terus tumbuh.
Pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian. Dan keberanian itu diuji ketika hukum mulai mengetuk pintu-pintu kekuasaan. (Wwn)











