Surabaya, 13 Juli 2026 – Negara hukum tidak boleh membiarkan setiap dugaan pelanggaran hukum berhenti pada ruang spekulasi. Di sisi lain, negara juga tidak boleh membiarkan kewenangan penegakan hukum berjalan secara selektif. Di antara dua kepentingan itulah keadilan harus ditegakkan: melalui proses yang objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti.
Berangkat dari prinsip tersebut, MAKI Jawa Timur menyatakan kesiapannya membawa dugaan wanprestasi yang melibatkan PT SM Tbk ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Langkah ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal tegaknya hukum, sekaligus mendorong agar setiap dugaan yang memiliki konsekuensi hukum diperiksa secara profesional sesuai mekanisme yang berlaku.
Secara yuridis, wanprestasi pada dasarnya merupakan ranah hukum perdata. Namun, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan fakta atau alat bukti yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum lain yang relevan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, maka aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menelaahnya secara objektif. Penilaian tersebut hanya dapat dilakukan melalui proses hukum yang sah, bukan melalui opini publik ataupun tekanan pihak mana pun.
MAKI Jawa Timur menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan fondasi utama bagi dunia usaha. Tidak ada investasi yang dapat tumbuh sehat apabila kepastian kontrak diabaikan. Sebaliknya, tidak ada perusahaan yang boleh dihakimi hanya berdasarkan tuduhan tanpa pembuktian. Karena itu, proses hukum harus berjalan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, persamaan di hadapan hukum, dan due process of law.
Harapan masyarakat kini tertuju kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar menjalankan kewenangannya secara independen. Apabila laporan disampaikan, publik berhak berharap bahwa setiap dokumen, alat bukti, dan keterangan akan diuji secara menyeluruh, tanpa dipengaruhi oleh besarnya nilai ekonomi perkara, status para pihak, maupun posisi korporasi yang terlibat. Integritas penegakan hukum justru diuji ketika perkara menyangkut entitas yang memiliki pengaruh besar.
MAKI Jawa Timur berpandangan bahwa kepercayaan terhadap institusi penegak hukum dibangun bukan oleh banyaknya perkara yang ditangani, melainkan oleh konsistensi dalam memperlakukan setiap orang dan setiap badan hukum secara setara. Hukum kehilangan wibawanya apabila hanya tampak tegas pada sebagian pihak, tetapi dipersepsikan ragu terhadap pihak lain. Karena itu, transparansi, akuntabilitas, dan konsistensi merupakan syarat mutlak untuk menjaga legitimasi penegakan hukum.
Langkah MAKI Jawa Timur bukanlah upaya membangun penghakiman publik, melainkan mendorong adanya kepastian melalui mekanisme hukum yang berlaku. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dugaan tersebut tidak berdasar, maka nama baik pihak yang dilaporkan harus dipulihkan sepenuhnya. Namun apabila terdapat bukti yang cukup menurut hukum, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tanpa perlakuan istimewa.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya penyelesaian satu perkara. Yang dipertaruhkan adalah marwah negara hukum itu sendiri. Sebab keadilan tidak lahir dari keberanian mengumumkan perkara, melainkan dari keberanian menegakkan hukum secara konsisten, independen, dan tanpa diskriminasi. Di situlah integritas institusi diuji, dan di situlah kepercayaan publik dipertahankan. (Wwn)











