Surabaya, 3 Juni 2026 – Penahanan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan senilai Rp151,2 miliar justru memunculkan pertanyaan yang lebih besar di tengah masyarakat. Di balik langkah hukum yang telah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), muncul tuntutan agar penyidikan tidak berhenti pada level pelaksana proyek, tetapi berkembang hingga mengungkap seluruh pihak yang memiliki peran dalam lahirnya proyek yang diduga merugikan negara lebih dari Rp35 miliar tersebut.
Desakan itu disampaikan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur. Organisasi antikorupsi tersebut menilai perkara yang menyeret sejumlah pejabat dan kontraktor itu masih menyisakan ruang gelap yang perlu diterangi melalui pengembangan penyidikan secara menyeluruh.
Ketua MAKI Jawa Timur, Heru Satriyo, mengatakan proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan bukanlah proyek biasa. Dengan nilai mencapai Rp151,2 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019, proyek tersebut merupakan program strategis daerah yang melibatkan proses perencanaan, penganggaran, pengawasan, hingga pengambilan keputusan di berbagai tingkatan birokrasi.
Karena itu, menurut Heru, publik berhak mengetahui sejauh mana penyidik telah menelusuri peran para pejabat yang memiliki kewenangan strategis saat proyek tersebut dirancang dan dijalankan.
“Jika kerugian negara yang dihitung mencapai lebih dari Rp35 miliar, maka penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada pihak pelaksana. KPK harus menelusuri seluruh rantai kebijakan, mulai dari perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan proyek. Publik berhak mengetahui siapa saja yang berperan dalam proses tersebut,” ujar Heru.
Soroti Peran Kadis PUPR dan Pimpinan Daerah Saat Proyek Berjalan
MAKI Jatim secara khusus meminta KPK mendalami peran mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lamongan, M. Wahyudi, yang saat itu memimpin instansi teknis yang berkaitan dengan proyek pembangunan gedung tersebut.
Selain itu, MAKI juga meminta penyidik menelusuri peran para pimpinan daerah yang menjabat ketika proyek berlangsung, termasuk almarhum mantan Bupati Lamongan H. Fadeli dan mantan Wakil Bupati Lamongan Dr. Hj. Kartika Hidayati.
Menurut Heru, secara administratif maupun politik, proyek pembangunan gedung pemerintahan bernilai ratusan miliar rupiah tidak mungkin berjalan tanpa koordinasi, pengawasan, serta persetujuan dari berbagai level pemerintahan.
“Pertanyaan publik sederhana. Apakah mungkin proyek sebesar ini berjalan sendiri tanpa keterlibatan struktur birokrasi yang lebih luas? Inilah yang perlu dijawab melalui penyidikan yang mendalam dan berbasis alat bukti,” tegasnya.
Dugaan Aliran Dana dan Penerima Manfaat Harus Diungkap
MAKI Jatim menilai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menemukan dugaan kerugian negara lebih dari Rp35 miliar semestinya menjadi pintu masuk untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari proyek tersebut.
Menurut Heru, salah satu aspek penting yang harus diungkap adalah aliran dana dan siapa saja yang berpotensi menjadi penerima manfaat dari dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
“Korupsi proyek pemerintah tidak hanya bicara soal pelaksanaan pekerjaan. Yang juga penting adalah mengungkap ke mana aliran uang bergerak dan siapa yang diduga menikmati hasilnya apabila memang ditemukan fakta dan bukti yang mengarah ke sana,” katanya.
MAKI juga menyoroti sejumlah fakta yang pernah muncul dalam persidangan terkait dugaan pemberian gratifikasi kepada pihak-pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan proyek pembangunan gedung tersebut. Menurut mereka, informasi tersebut layak menjadi bahan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.
Soroti LHKPN Mantan Wakil Bupati
Dalam pernyataannya, MAKI Jatim turut menyinggung data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik mantan Wakil Bupati Lamongan, Dr. Hj. Kartika Hidayati, yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Independen Bank UMKM Jawa Timur.
Berdasarkan laporan yang disampaikan pada tahun 2025 untuk periode pelaporan 2024, Kartika tercatat memiliki total kekayaan sekitar Rp29,8 miliar dengan kepemilikan aset tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah di Jawa Timur.
Heru menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan data publik yang dapat menjadi bagian dari proses pendalaman apabila penyidik menilai memiliki relevansi dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Namun seluruh informasi yang berkaitan dengan penyelenggara negara patut didalami apabila diperlukan untuk membuat terang suatu perkara,” ujarnya.
MAKI Akan Datangi KPK
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus tersebut, MAKI Jawa Timur berencana mendatangi kantor KPK dalam waktu dekat. Mereka akan menyampaikan langsung aspirasi masyarakat agar penyidikan tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Heru menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari kontrol publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam proyek-proyek yang menggunakan anggaran rakyat dalam jumlah besar.
“Kami berharap KPK berani mengikuti ke mana pun arah alat bukti bergerak. Jangan sampai kasus sebesar ini hanya berhenti pada pelaksana proyek. Jika ditemukan bukti yang cukup, siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
KPK Masih Buka Peluang Pengembangan Perkara
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019.
Tiga orang yang telah ditahan pada 2 Juni 2026 adalah Mokh Sukiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, dan Herman Dwi Hariyanto selaku mantan General Manager Divisi Regional III PT Adhi Persada Gedung.
Sementara satu tersangka lainnya, Muhammad Yanuar Marzuki yang merupakan mantan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan sekaligus Direktur CV Absolute, belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan terbuka kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan alat bukti baru yang cukup.
Kini publik menanti apakah penyidikan akan berhenti pada para pelaksana proyek atau berkembang hingga mengungkap seluruh pihak yang berada dalam rantai pengambilan keputusan dan dugaan aliran dana di balik proyek senilai Rp151,2 miliar tersebut. Bagi masyarakat, pengungkapan kasus ini bukan semata soal penahanan tersangka, melainkan tentang keberanian hukum mengungkap kebenaran secara utuh tanpa pandang jabatan, kekuasaan, maupun pengaruh politik. (Wwn)











