Surabaya, 4 Agustus 2026 — Sebuah negara hukum tidak hanya diukur dari banyaknya aturan yang dimiliki, tetapi juga dari konsistensi dalam menerapkan aturan tersebut. Karena itu, setiap rekomendasi yang diterbitkan oleh institusi negara harus mampu menjawab satu pertanyaan mendasar: apakah seluruh proses telah dilakukan secara cermat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku?
Polemik mengenai penyelenggaraan Taiwan Higher Education Fair (THEF) Indonesia 2026 menghadirkan pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka. Di tengah munculnya keberatan dari sejumlah pihak mengenai aspek administrasi dan kepatuhan regulasi, rekomendasi penyelenggaraan justru telah diterbitkan. Kondisi ini memunculkan persepsi publik bahwa terdapat jurang antara prinsip kehati-hatian dan praktik administrasi di lapangan.
Perdebatan yang berkembang bukan semata mengenai sebuah pameran pendidikan. Yang menjadi perhatian adalah bagaimana mekanisme verifikasi dijalankan sebelum sebuah rekomendasi diterbitkan. Apakah seluruh persyaratan telah diperiksa? Apakah status penyelenggara telah dikaji sesuai ketentuan yang berlaku? Apakah seluruh aspek hukum yang relevan telah menjadi bagian dari proses evaluasi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah bentuk penolakan terhadap kegiatan pendidikan internasional. Sebaliknya, pertanyaan itu merupakan bagian dari pengawasan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Apabila memang tidak terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka penjelasan resmi yang transparan akan menjadi jawaban terbaik bagi masyarakat. Namun apabila terdapat kekurangan dalam proses administrasi, evaluasi merupakan langkah yang justru memperkuat integritas institusi, bukan melemahkannya.
Kritik yang disampaikan oleh MAKI Jawa Timur mencerminkan adanya tuntutan agar setiap keputusan administratif memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Pernyataan tersebut merupakan pandangan organisasi yang bersangkutan dan bukan merupakan putusan hukum. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang berkembang tetap harus diuji berdasarkan fakta, dokumen, dan kewenangan instansi yang berwenang.
Kepercayaan masyarakat terhadap institusi tidak dibangun melalui kewenangan semata. Kepercayaan tumbuh ketika setiap keputusan dapat dijelaskan secara terbuka, rasional, dan sesuai hukum. Transparansi bukanlah ancaman bagi lembaga negara, melainkan fondasi yang menjaga kehormatan dan kredibilitasnya.
Pada akhirnya, publik tidak hanya membutuhkan kepastian bahwa sebuah kegiatan dapat diselenggarakan. Publik juga berhak mengetahui bahwa setiap rekomendasi diterbitkan melalui proses yang profesional, objektif, dan bebas dari keraguan. Dalam negara demokrasi, pertanyaan publik bukanlah gangguan. Pertanyaan publik adalah bagian dari mekanisme pengawasan yang menjaga agar kewenangan selalu berjalan berdampingan dengan akuntabilitas.(Bagas)











