BANGKALAN || timesmerahputih.com– Lagi-lagi isu “iuran” muncul menjelang peringatan HUT RI. Kali ini yang disorot adalah Kelompok Kerja Kepala Sekolah atau K3S yang disebut menarik iuran dari guru untuk memeriahkan kemerdekaan.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Ali Yusri Purwanto, S.E., M.M., dengan tegas angkat bicara.
Menurutnya, Dinas Pendidikan tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri urusan sumbangan antar guru.
“Kalau memperingati kemerdekaan itu jauh di luar tupoksi kami. Pembinaan dan pengawasan kami hanya ke penganggaran yang sifatnya betul-betul perlu, seperti penggunaan dana BOS, PIP, program legislasi,” ujarnya.
Pernyataan Kabid SD ini penting. Karena selama ini banyak yang masih rancu: mana ranah dinas, mana ranah internal sekolah, mana ranah panitia.
Ali Yusri menegaskan, Disdik hanya mengawasi jika ada penggunaan anggaran negara. Selama sumbangan itu dari guru ke guru, dan tidak menyentuh dana BOS, PIP, maka itu bukan urusan dinas.
“Tapi kalau bicara penggunaan atau sumbangan yang dilakukan ke guru dalam rangka memeriahkan dan menyamaratakan HUT RI, itu sudah di luar kewenangan kami. Itu person guru,” katanya.
Ali Yusri juga menegaskan, Jika dari penyelenggara HUT meminta ke sekolah-sekolah untuk menganggarkan dari dana BOS nya untuk acara ini, baru menjadi ranah Disdik untuk tidak memperbolehkan. Karena itu tidak sesuai dengan juknis.
“Artinya jelas. Jika ada yang coba-coba memasukkan biaya HUT ke dalam RAB BOS, maka Disdik berhak melarang. Tapi jika murni sumbangan pribadi guru, silakan. Itu urusan internal.”tegasnya.
Ali Yusri juga menyoroti bahwa kegiatan HUT RI di sekolah seringkali dianggap “kewajiban” sehingga munculah iuran. Padahal semangat kemerdekaan harusnya sukarela.
“Tapi kalau urusan minta sumbangan kepada guru-guru, itu di luar kewenangan kami, karena bukan masuk ke program pendidikan. Ini urusannya panitia HUT Kemerdekaan itu dengan guru. Semua sama, baik dari Kecamatan Pasar, mungkin sama, Tarik juga seperti itu,” jelasnya.
Menurut Ali Yusri Selama tidak memakai dana BOS, tidak melanggar juknis, dan sifatnya sukarela, maka biarkan menjadi urusan internal. Tugas Disdik cukup mengawasi agar anggaran pendidikan tetap fokus ke siswa: buku, PIP, dan sarana belajar.
“Jadi kalau melihat guru sebagai perorangan, sudah bukan kewenangan kami. Berarti kalau dilakukan di sekolah, berarti internal sekolahnya. Internal sekolahnya sumbangan ke guru yang ada di sekolahan itu pas mengadakan lomba-lomba di SD tersebut, itu internal mereka, mas. Kami pun tidak ikut campur,” pungkasnya.
(Azis).











