Polda Babel Amankan 5 Debt Collector Di Pangkalpinang, Modus Tarik Mobil Debitur Tak Sesuai Prosedur

Polda Bangka Belitung mengamankan dan menetapkan 5 orang diduga mata elang (matel) atau debt collector di Kota Pangkalpinang. Mereka diamankan usai menarik mobil debitur secara paksa di sejumlah wilayah di Babel.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Agus Sugiyarso mengatakan kelima debt collector itu diamankan tim gabungan Subdit Il Fismondev Ditreskrimsus dan Opsnal Subdit Ill Jantanras Ditreskrimum Polda Babel.

Adapun identitasi kelima tersangka yakni TF, asal Jakarta, EAN alias Riken, ER alias Edos dan LU alias Lukki yang berasal dari NTT serta AJT alias Andre warga Kabupaten Maluku Tengah.

“Ada 5 orang yang diduga sebagai debt collector diamankan terkait penarikan objek jaminan fidusia yang mana ketidaksesuaian dengan surat kuasa serta objek jaminan fidusia milik Perusahaan Finance,”kata Agus saat memimpin konferensi pers di Mapolda, Jumat (15/5/26).

Agus menyebutkan kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah atas keberadaan para debt collector.

Sehingga, katanya, petugas langsung bergerak cepat dan mengamankan 8 orang di Jalan Tirta Darma Dalam Bacang Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang.

“Hasil pemeriksaan, ada 5 orang yang diduga sebagai debt collector kita tetapkan menjadi tersangka dan saat ini sudah ditahan di Rutan Mapolda,”sebutnya.

Perwira berpangkat melati tiga Polri ini juga mengungkapkan, dari tangan para tersangka petugas turut menyita 9 unit mobil sejumlah merk, 5 unit handphone, 1 lempengan besi dan delapan rangkap dokumen atau surat-surat terkait.

“Modusnya para tersangka ini menarik unit dari penerima pengalihan, kemudian disimpan dan disembunyikan namun tidak diserahkan ke finance selaku penerima fidusia,”ungkapnya.

Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik Polda Babel dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku.

Menurutnya juga, setiap tindakan Kepolisian dilakukan berdasarkan alat bukti dan kewenangan yang diatur dalam KUHAP. Dalam kondisi tertentu, penyidik dapat melakukan tindakan penangkapan segera terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

“Polda Babel juga memastikan bahwa hak-hak terduga maupun pihak terkait tetap diberikan sesuai prosedur, termasuk pendampingan hukum serta pemberitahuan kepada keluarga,”tegasnya.

“Pada kesempatan ini, kami juga mengimbau, masyarakat tidak mudah terpengaruh terkait informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,”imbaunya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Ketua Komunitas PEJALAN Apresiasi Persatuan UMKM Bangkalan Kukuhkan Relawan UMKM CFD

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com-Persatuan UMKM Kabupaten Bangkalan resmi mengukuhkan Relawan UMKM CFD Bangkalan. Pengukuhan digelar pada Minggu (26/07/2026) pukul ...

Kapal Motor Nelayan Bocor Dihantam Ombak, 8 Penumpang Diselamatkan Satpolairud Polres Bangkalan

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com-Satpolairud Polres Bangkalan berhasil menyelamatkan 8 orang penumpang kapal motor nelayan yang mengalami kebocoran akibat dihantam ...

Polsek Blega Polres Bangkalan Ungkap Jaringan Curanmor, Tangkap Pelaku Hingga ke Gresik

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com-Polsek Blega Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor curanmor yang beroperasi lintas wilayah. Dalam ...

CdM Wamen Todotua Pasaribu Menata Masa Depan Olahraga Anggar Jatim Untuk Indonesia : Dorong Sinergi Investasi dan Pembinaan Atlet

SURABAYA – Di tengah persiapan menuju Asian Games Aichi–Nagoya 2026, pemerintah tidak hanya memusatkan perhatian pada peningkatan performa atlet di ...

DPRD Banyuwangi Desak Kejelasan SPMB, Cabdindik Janji Sampaikan ke Pimpinan

BANYUWANGI -Times Merah putih.com//Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat ...

Ketua BNNK Banyuwangi Hadiri Pengukuhan JMSI Banyuwangi, Tekankan Sinergi Media dalam Edukasi dan Pencegahan Narkoba

BANYUWANGI – Times Merah putih.com//Ketua Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi, Kombes Pol. Rahmat Kurniawan, menghadiri pengukuhan Pengurus Cabang Jaringan ...
error: Content is protected !!