BANGKALAN | timesmerahputih.com– Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) segera terealisasi di Kabupaten Bangkalan. Program yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ini merupakan tindak lanjut Inpres Nomor 7 Tahun 2025 tentang percepatan renovasi dan pembangunan fasilitas sekolah rusak.
Program ini menyasar perbaikan ruang kelas, toilet, dan sarana esensial lainnya. Pelaksanaan dilakukan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan di masing-masing sekolah, dengan tujuan menciptakan lingkungan belajar yang aman, layak, dan merata.
Skema swakelola sengaja dipilih agar daya serap anggaran maksimal langsung untuk pemenuhan fasilitas siswa. Dengan begitu, anggaran tidak terpotong oleh praktik pemotongan liar maupun marjin keuntungan penyedia jasa.
Kepala sekolah sebagai penanggung jawab anggaran APBN dilarang keras menyerahkan pekerjaan fisik kepada pemborong atau kontraktor.
Pengalihan pengerjaan kepada pihak ketiga dinilai melanggar petunjuk teknis (Juknis) yang berlaku. Pelanggaran ini berpotensi menjerat pelaksana dengan sanksi administrasi hingga pidana.
Ketua Forum Komunikasi Pemuda Bangkalan (FKPB) Taufik Nurhidayat menegaskan, jika ada pengalihan pekerjaan swakelola kepada kontraktor atau subkontrak ilegal, maka tindakan itu bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Tindakan ini melanggar aturan dan pedoman teknis. Konsekuensinya bisa berupa pembatalan penyelenggaraan program,” ujarnya.
Lebih lanjut, Taufik menyebut penyimpangan tersebut dapat menjadi temuan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) hingga berujung proses hukum pidana korupsi. Temuan juga bisa muncul dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena tidak sesuai dengan metode perencanaan awal.
“Kami berharap pihak sekolah penerima Revitalisasi Sekolah APBN tidak memihakketigakan pekerjaannya. Kami khawatir ini menjadi pintu masuk temuan oleh Aparat Penegak Hukum,” tegas Taufik.
Program revitalisasi ini diharapkan menjadi langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kualitas sarana pendidikan dasar, sekaligus memastikan akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran negara di tingkat sekolah.
(Azis).











