BANGKALAN | Times Merah Putih.Com-Kuasa hukum ahli waris pemilik lahan SDN Lerpak 2, Kecamatan Geger, mendesak Pemerintah Kabupaten Bangkalan segera memindahkan lokasi sekolah. Alasannya, status kepemilikan lahan sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Desakan itu disampaikan Abdurrohman, S.H., M.H., setelah pihaknya memasang spanduk di area sekolah beberapa hari lalu. Spanduk tersebut berisi informasi bahwa lahan SDN Lerpak 2 merupakan milik Muhammad Yasir bin H. Zahid Zaini.
“Kami pasang banner supaya semua pihak tahu. Tanah ini sah milik klien kami. Statusnya sudah dikuatkan putusan PTUN Surabaya dan sudah inkrah,”kata Abdurrohman, Sabtu (18/7/2026).
Ia menjelaskan, gugatan yang pernah diajukan Pemkab Bangkalan terkait keabsahan sertifikat telah ditolak PTUN. Dalam putusan itu juga disebutkan bahwa KIP-A yang dimiliki Dinas Pendidikan bukanlah bukti kepemilikan tanah.“Bukti hukum paling kuat adalah SHM. KIP-A bukan alat bukti kepemilikan. Itu sudah jelas dalam pertimbangan hakim PTUN,”tegasnya.
Menurut Abdurrohman, selama ini sudah ada upaya mediasi. Namun tidak menemui titik temu karena pihak sekolah hanya meminta agar lahan diikhlaskan tetap digunakan.
“Kami tidak bisa menerima. Jika pemerintah butuh tanah untuk fasilitas umum, harus ditempuh mekanismenya. Tidak bisa membiarkan hak warga terabaikan begitu saja,”ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak menutup opsi hukum lain. Pemkab masih bisa mengajukan gugatan baru melalui Pengadilan Negeri jika ingin.“Silakan kalau mau gugat lagi. Kami masih menunggu. Tapi untuk saat ini, kepemilikan sudah jelas dan sah,”ucapnya.
Lebih lanjut, Abdurrohman meminta agar istilah “sengketa lahan” tidak lagi digunakan. “Ini bukan sengketa lagi. Sudah jelas siapa pemiliknya. Karena itu kami berharap SDN Lerpak 2 segera direlokasi dari lahan klien kami. Tidak ada lagi negosiasi soal status tanah,”* pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala SDN Lerpak 2, Junaidi, memilih tidak berkomentar. Ia memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal dan menyerahkan penyelesaian sepenuhnya kepada Dinas Pendidikan.
Senada, Koordinator K3S Kecamatan Geger menyatakan pelayanan pendidikan kepada siswa harus tetap menjadi prioritas. Ia berharap semua pihak menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum dan musyawarah.
Sementara itu, Kabid Pembinaan SD Disdik Bangkalan sebelumnya menyampaikan persoalan ini sudah ditangani Pemkab bersama bagian hukum. Disdik berkomitmen menjaga keberlangsungan KBM di SDN Lerpak 2 sambil menunggu keputusan resmi dari Pemkab.
(Azis).










