Tripanca Kembali Mengguncang Lamtim, LBH-GKI Uji Sikap Pejabat Lewat Praperadilan

Lampung Timur — Polemik dana kas daerah Kabupaten Lampung Timur yang berkaitan dengan perkara BPR Tripanca Setiadana kembali mencuat ke publik.

Lembaga Bantuan Hukum Garuda Keadilan Indonesia (LBH-GKI) resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Sabtu (9/5/2026).

Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor: 4/Pid.Pra/2026/PN.Sdn. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Senin, 18 Mei 2026 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Lampung Timur.

Dalam perkara itu, Amrullah, S.H. bertindak sebagai pemohon. Sementara pihak termohon melibatkan sejumlah institusi dan pejabat, mulai dari unsur kepolisian, kejaksaan, KPK RI, BPK RI hingga unsur eksekutif dan legislatif di Kabupaten Lampung Timur.

Direktur LBH-GKI, Sopiyan Subing, menyebut langkah praperadilan tersebut ditempuh sebagai upaya meminta kejelasan penanganan persoalan aset dan dana daerah yang selama ini dikaitkan dengan perkara Tripanca.

“Tujuan praperadilan ini untuk menyamakan langkah semua stakeholder supaya dapat menyelamatkan kas daerah Lampung Timur sesuai harapan masyarakat, jangan ada yang ditutupi,” kata Sopiyan saat ditemui di kediamannya, Kamis (8/5/2026).

Menurutnya, LBH-GKI sebelumnya telah menyampaikan kesiapan membantu upaya pengembalian dana kas daerah yang nilainya disebut mencapai Rp119 miliar. Namun hingga kini, pihaknya menilai belum ada respons serius dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

“Sebenarnya kami tidak akan melakukan langkah sejauh ini jika Bupati Lampung Timur merespons baik kesanggupan kami untuk mengembalikan Rp119 miliar kasda Lampung Timur di BPR Tripanca Setiadana,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pandangan sejumlah pihak yang menyebut aset hasil perkara tersebut sudah tidak lagi bernilai ekonomis.

“Yang memalukan, ada pejabat yang dengan percaya dirinya menyebut putusan tersebut sudah menjadi pepesan kosong.
Tentu pendapat ini tidak bisa didengarkan karena tidak berguna. Tapi kalau ada yang masih punya keyakinan, apalagi kesanggupan untuk mengembalikan, berarti masih ada harapan. Nanti pendapat-pendapat seperti ini akan kita uji di persidangan,” lanjutnya.

LBH-GKI menyatakan praperadilan tersebut juga menjadi ruang untuk menguji berbagai pendapat dan sikap para pihak terkait penyelesaian aset yang selama bertahun-tahun menjadi polemik di Lampung Timur.

“Dalam persidangan praperadilan ini kita akan menggambarkan kepada kepolisian, kejaksaan, BPK, dan KPK RI terkait penghambat kembalinya kasda ini, di antaranya dugaan penggelapan aset, tindak pidana korupsi baru, hingga contempt of court,” tutup Sopiyan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Timur maupun pihak-pihak yang disebut dalam permohonan praperadilan belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan LBH-GKI.
( Wahyudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Gerakan Pemuda Ansor dan IRMAS Dadapan Gelar Kerja Bakti Perluasan Area Parkir Masjid Jami Baiturrahman

DADAPAN, KABAT –Times merah putih.com// 31 Mei 2026 ,Gerakan Pemuda Ansor bersama Ikatan Remaja Masjid (IRMAS) Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, ...

PADI KOBARKAN GERAKAN POLITIK BERKARAKTER MENUJU INDONESIA BERDAULAT DAN BERMARTABAT

SURABAYA – Semangat perjuangan dan nasionalisme Indonesia pernah berkobar menggetarkan dunia, Partai Amanat Demokrasi Indonesia (PADI) mengumandangkan tekad besar untuk ...

Cherie dan Vivianne Wangsa Harumkan Banyuwangi di Champs Universal Music Festival 2026

BANYUWANGI – Dua talenta muda asal Banyuwangi, Cherie Callista Wangsa dan Vivianne Vernetta Wangsa, sukses mengharumkan nama Indonesia pada ajang ...

Pemkab Bangkalan Kembali Raih WTP Dari BPK RI Atas LHP Dan LKPD Tahun 2025.

Bangkalan | Times Merah Putih.Com-Pemerintah Kabupaten Bangkalan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ...

PARTAI PSI DPC GROGOL ADAKAN RAKORCAM UNTUK MELENGKAPI VERFAK ( VERIFIKASI FAKTUAL ) KE BAWASLU

SURAKARTA , 30/05/2026 - DPC Partai PSI Kecamatan Grogol melaksanakan Rapat korodinasi kecamatan (RAKORCAM) di salah satu Rumah makan vavorit ...

MAKI Jatim Inisiasi “Rumah Besar” Ekonomi Kreatif: Menyatukan Talenta, Menggerakkan Ekonomi, dan Mengantarkan Jawa Timur Menjadi Pusat Industri Kreatif Nasional

SURABAYA, 30 Mei 2026 – Di tengah perubahan besar perekonomian dunia yang semakin bertumpu pada kreativitas, inovasi, dan teknologi, Jawa ...
error: Content is protected !!