BANGKALAN || timesmerahputih.com— Kebijakan retribusi parkir berlangganan di Kabupaten Bangkalan menuai pertanyaan dari masyarakat. Sejumlah warga mengaku masih dimintai biaya parkir oleh juru parkir, meskipun kendaraannya sudah menempel stiker bertuliskan “Retribusi Parkir Berlangganan Perda No. 9 Tahun 2025 Kab. Bangkalan (Parkir Gratis) 2026.”
Sorotan muncul setelah foto stiker khusus kendaraan roda dua dengan nomor seri 021010 beredar di media sosial. Dalam stiker tersebut juga tercantum nomor layanan pengaduan 082228867078.
Unggahan itu memicu beragam komentar. Salah satu warga menulis, “Mau tanya ini gunanya untuk apa, kawan? Kayaknya di Bangkalan parkiran nggak ada yang gratis.”
Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2025. Warga ingin kepastian mengenai mekanisme retribusi parkir berlangganan dan hak pengguna kendaraan yang telah memiliki stiker resmi.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Dinas Perhubungan memberikan penjelasan terbuka. Apakah pemegang stiker tersebut masih dapat dikenai pungutan di lokasi tertentu, atau seharusnya bebas dari penarikan parkir.
Selain itu, warga juga meminta sosialisasi yang lebih masif agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagai peserta parkir berlangganan.
Apabila benar ditemukan penarikan uang parkir terhadap kendaraan berstiker, warga meminta instansi terkait melakukan pengecekan dan menindak sesuai aturan.
Namun masyarakat juga menekankan agar tidak ada kesimpulan sepihak sebelum ada klarifikasi dan pemeriksaan di lapangan terhadap juru parkir maupun pihak terkait.
Warga diimbau memanfaatkan nomor layanan pengaduan yang tertera di stiker untuk melaporkan jika menemukan permasalahan di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan terkait fungsi stiker, mekanisme pemungutan, dan langkah pengawasan di lapangan.
Konfirmasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan apakah penarikan parkir terhadap kendaraan berstiker “Parkir Gratis” merupakan pelanggaran atau memang diatur dalam ketentuan tertentu.
(Azis).











