Beranda / Peristiwa / Diduga Langgar Aturan, Lahan LP2B di Boyolangu Banyuwangi Beralih Fungsi

Diduga Langgar Aturan, Lahan LP2B di Boyolangu Banyuwangi Beralih Fungsi

Spread the love

 BANYUWANGI – TIMES MERAH PUTIH// Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang berada di kawasan Jalan Teratai, Krajan Satu, Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, diduga beralih fungsi menjadi bangunan permanen. Keberadaan bangunan tersebut memicu sorotan publik karena LP2B merupakan lahan yang dilindungi negara.

Pantauan di lokasi, aktivitas pembangunan tampak berlangsung di atas lahan basah yang selama ini dikenal sebagai lahan pertanian produktif. Sejumlah pekerja terlihat melakukan pekerjaan konstruksi di area tersebut.

Salah satu pekerja proyek yang enggan disebutkan identitasnya menyebutkan, bangunan itu direncanakan sebagai fasilitas olahraga tenis dan dikelola oleh beberapa pengusaha lokal.

“Rencananya untuk lapangan tenis. Proyeknya milik beberapa pengusaha dan perizinannya masih proses,” ujarnya.

Namun, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Pasalnya, lahan tersebut disinyalir masuk dalam kawasan LP2B yang berdasarkan aturan perundang-undangan dilarang dialihfungsikan untuk kepentingan non-pertanian.

Alih fungsi LP2B diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011, serta Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa lahan LP2B tidak boleh dialihfungsikan kecuali melalui mekanisme khusus dengan persetujuan pemerintah pusat.

Jika terbukti melanggar, pihak-pihak terkait dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari penghentian kegiatan pembangunan, pembatalan izin, hingga denda dan ancaman hukuman penjara.
Masyarakat pun mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui dinas terkait, seperti Dinas PU CKPP (Tata Ruang), Dinas Pertanian, dan Dinas Perizinan, untuk segera turun ke lapangan melakukan pengecekan serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran.

Langkah cepat dinilai penting guna menjaga fungsi lahan pertanian, ketahanan pangan, serta kepatuhan terhadap tata ruang wilayah di Kabupaten Banyuwangi.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Polresta Sorong Kota Bagikan 200 Takjil kepada Pengguna Jalan, Wujud Kedekatan Polri dengan Masyarakat

Kota Sorong PBD -Times merah putih.com//Dalam rangka mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat di bulan suci Ramadhan, Polresta Sorong Kota ...

MAKI Jatim Nandur Becik di Hari Kedelapan Bagi 1000 Tajil di By Pass Juanda, Merajut Berkah Raih HidayahNya

Sidoarjo, 26 Februari 2026 – Ramadhan adalah musim di mana langit terasa lebih dekat dan doa-doa melayang lebih ringan. Ia ...

Sat Samapta Polres Klungkung Berbagi Takjil, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan

Klungkung –Times merah putih.com//Dalam rangka menyemarakkan Bulan Suci Ramadhan 1447 H / 2026 M, Satuan Samapta Polres Klungkung menggelar kegiatan ...

Kasatlantas Polres Bojonegoro Cek Kelayakan Ranmor dan Randis, Pastikan Armada Siap Layani Masyarakat

Bojonegoro –Times Merah putih.com//Dalam rangka menunjang performa serta memastikan kelayakan kendaraan operasional, Polres Bojonegoro melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) melaksanakan ...

Safari Ramadhan dan Buka Bersama Forpimka, MWC NU, LDII, dan Muhammadiyah di Masjid Nurul Ihsan Sumbersewu Berlangsung Sukses

MUNCAR –Times merah putih.com// tgl 25-febuari 2026 ,Kegiatan Safari Ramadhan yang dirangkai dengan buka puasa bersama digelar di Masjid Nurul ...

Kunjungan Wagub Jatim ke Sukowiryo Berjalan Aman, Polres Bondowoso Tunjukkan Profesionalisme

Bondowoso- Times Merah putih.com//Di tengah perhatian publik terhadap terputusnya akses vital penghubung Bondowoso dan Jember, aparat kepolisian bergerak cepat memastikan ...
error: Content is protected !!