Diduga Langgar Aturan, Lahan LP2B di Boyolangu Banyuwangi Beralih Fungsi

 BANYUWANGI – TIMES MERAH PUTIH// Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang berada di kawasan Jalan Teratai, Krajan Satu, Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, diduga beralih fungsi menjadi bangunan permanen. Keberadaan bangunan tersebut memicu sorotan publik karena LP2B merupakan lahan yang dilindungi negara.

Pantauan di lokasi, aktivitas pembangunan tampak berlangsung di atas lahan basah yang selama ini dikenal sebagai lahan pertanian produktif. Sejumlah pekerja terlihat melakukan pekerjaan konstruksi di area tersebut.

Salah satu pekerja proyek yang enggan disebutkan identitasnya menyebutkan, bangunan itu direncanakan sebagai fasilitas olahraga tenis dan dikelola oleh beberapa pengusaha lokal.

“Rencananya untuk lapangan tenis. Proyeknya milik beberapa pengusaha dan perizinannya masih proses,” ujarnya.

Namun, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Pasalnya, lahan tersebut disinyalir masuk dalam kawasan LP2B yang berdasarkan aturan perundang-undangan dilarang dialihfungsikan untuk kepentingan non-pertanian.

Alih fungsi LP2B diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011, serta Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa lahan LP2B tidak boleh dialihfungsikan kecuali melalui mekanisme khusus dengan persetujuan pemerintah pusat.

Jika terbukti melanggar, pihak-pihak terkait dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari penghentian kegiatan pembangunan, pembatalan izin, hingga denda dan ancaman hukuman penjara.
Masyarakat pun mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui dinas terkait, seperti Dinas PU CKPP (Tata Ruang), Dinas Pertanian, dan Dinas Perizinan, untuk segera turun ke lapangan melakukan pengecekan serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran.

Langkah cepat dinilai penting guna menjaga fungsi lahan pertanian, ketahanan pangan, serta kepatuhan terhadap tata ruang wilayah di Kabupaten Banyuwangi.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

4 SISWA SMPN 1 BANGKALAN LOLOS OMI 2026 TINGKAT PROVINSI, KEPSEK: BUKTI KERJA KERAS DAN DUKUNGAN SEMUA PIHAK

BANGKALAN || timesmerahputih.com- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh UPTD SMP Negeri 1 Bangkalan. Sebanyak empat siswa berhasil lolos ke tahap ...

Dua Siswa SMPN 1 Bangkalan Raih Juara 1 dan 2 OMI 2026 Bidang IPS Tingkat Kabupaten, Siap Melaju ke Provinsi

BANGKALAN || timesmerahputih.com - Prestasi membanggakan kembali diraih oleh siswa-siswi UPTD SMPN 1 Bangkalan. Dalam ajang Olimpiade Matematika dan Ilmu ...

SMADA Tekuk SMA 10 Surabaya 51–15 di DBL Arena

SURABAYA — SMA 2 Surabaya mengalahkan SMA 10 Surabaya dengan skor 51–15 pada laga Round 2 Honda DBL with Kopi ...

FKPB UPDATE GELAR DISKUSI PENDIDIKAN, BAHAS MASA DEPAN SEKOLAH DI KABUPATEN BANGKALAN

BANGKALAN || timesmerahputih - Forum Komunikasi Pemuda Bangkalan (FKPB) bersama media dan komunitas Tanah Merah Update akan menggelar diskusi publik ...

FKPB Desak Pemerintah Pusat Turun Langsung Ke Petani Tembakau di Madura, Kalau di Perlukan Buatkan Otonomi Khusus Tembakau di Madura 

BANGKALAN || timesmerahputih.com-Forum Komunikasi Pemuda Bangkalan (FKPB) mendesak Pemerintah Pusat untuk turun tangan dan hadir secara komprehensif dalam menata ekosistem ...

KEPALA BNN RI RAIH PENGHARGAAN TOKOH ANTI NARKOBA 2026

Jakarta -Times Merah putih.com//Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, meraih penghargaan sebagai Tokoh Anti Narkoba 2026 dalam ajang Appreciation Night ...
error: Content is protected !!