Diduga Langgar Aturan, Lahan LP2B di Boyolangu Banyuwangi Beralih Fungsi

 BANYUWANGI – TIMES MERAH PUTIH// Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang berada di kawasan Jalan Teratai, Krajan Satu, Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, diduga beralih fungsi menjadi bangunan permanen. Keberadaan bangunan tersebut memicu sorotan publik karena LP2B merupakan lahan yang dilindungi negara.

Pantauan di lokasi, aktivitas pembangunan tampak berlangsung di atas lahan basah yang selama ini dikenal sebagai lahan pertanian produktif. Sejumlah pekerja terlihat melakukan pekerjaan konstruksi di area tersebut.

Salah satu pekerja proyek yang enggan disebutkan identitasnya menyebutkan, bangunan itu direncanakan sebagai fasilitas olahraga tenis dan dikelola oleh beberapa pengusaha lokal.

“Rencananya untuk lapangan tenis. Proyeknya milik beberapa pengusaha dan perizinannya masih proses,” ujarnya.

Namun, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Pasalnya, lahan tersebut disinyalir masuk dalam kawasan LP2B yang berdasarkan aturan perundang-undangan dilarang dialihfungsikan untuk kepentingan non-pertanian.

Alih fungsi LP2B diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011, serta Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa lahan LP2B tidak boleh dialihfungsikan kecuali melalui mekanisme khusus dengan persetujuan pemerintah pusat.

Jika terbukti melanggar, pihak-pihak terkait dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari penghentian kegiatan pembangunan, pembatalan izin, hingga denda dan ancaman hukuman penjara.
Masyarakat pun mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui dinas terkait, seperti Dinas PU CKPP (Tata Ruang), Dinas Pertanian, dan Dinas Perizinan, untuk segera turun ke lapangan melakukan pengecekan serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran.

Langkah cepat dinilai penting guna menjaga fungsi lahan pertanian, ketahanan pangan, serta kepatuhan terhadap tata ruang wilayah di Kabupaten Banyuwangi.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Brimob X-Treme 2026: Ajang Dunia, Bukti Kemampuan Personel dan Atlet Indonesia Siap Bersaing Global

Depok - Timesmerahputih.com |  Korps Brimob Polri resmi menggelar Brimob X-Treme 2026, kejuaraan menembak bergengsi bertaraf internasional dalam rangka memperingati ...

Antisipasi Kriminalitas dan Balap Liar, Polres Tanjung Perak Gelar Patroli Gelar Patroli Skala Besar

TANJUNG PERAK - Media Indonesia Times | Guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif di akhir pekan, ...

MAKI Jatim Ultimatum Keras: Mobil Dinas untuk Pribadi Akan Kami Sikat!

TIMES MERAH PUTIH// Surabaya - Heru MAKI, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Koorwil Provinsi Jawa Timur berikan himbauan keras untuk ...

JOKER LAW, KOLABORASI KREATIF BERSAMA AYU SYIFA ZARA SIAP WARNAI INDUSTRI MUSIK 2026

Surabaya - Suasana pagi yang cerah di Kebun Bibit Wonorejo pada 12 April 2026 berubah menjadi pusat aktivitas kreatif yang ...

Dikukuhkan Khidmat, Pemuda Katolik Banyuwangi Teguhkan Peran di Tengah Keberagaman

BANYUWANGI, TIMES MERAH PUTIH// Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Cabang Kabupaten Banyuwangi periode 2025–2028 resmi dikukuhkan dalam sebuah prosesi yang berlangsung ...

Michael Edy Hariyanto Pimpin Technical Meeting Piala PSSI, Tegaskan Komitmen Pembinaan Sepak Bola Banyuwangi

Banyuwangi – Ketua PSSI sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, memimpin langsung jalannya technical meeting (TM) Piala ...
error: Content is protected !!