SURABAYA, 26 Juni 2026 — Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang menjadi fondasi kehidupan demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab, tanpa diiringi tindakan yang mengarah pada kekerasan maupun perusakan fasilitas publik. Prinsip itulah yang kembali mengemuka menyusul kericuhan yang terjadi dalam aksi unjuk rasa bertajuk “Indonesia Sekarat” di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (26/6).
Dalam peristiwa tersebut, sejumlah orang yang identitas dan afiliasi organisasinya belum diketahui diduga melakukan pelemparan batu dan pecahan kayu ke arah kompleks Grahadi. Insiden itu memicu ketegangan di lokasi serta mengundang berbagai respons dari sejumlah elemen masyarakat.
Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru, menilai setiap bentuk penyampaian aspirasi harus tetap berada dalam koridor hukum dan menjunjung tinggi etika berdemokrasi. Menurutnya, tindakan anarkis tidak hanya berpotensi mengganggu ketertiban umum, tetapi juga mengaburkan substansi tuntutan yang ingin disampaikan oleh para demonstran.
“Penyampaian aspirasi adalah hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi. Namun ketika aksi berubah menjadi tindakan anarkis, yang dirugikan bukan hanya fasilitas umum, melainkan juga marwah demokrasi itu sendiri. Karena itu kami mengecam keras setiap bentuk kekerasan dan perusakan,” tegas Heru.
Ia menilai adanya dugaan pihak-pihak yang memanfaatkan momentum aksi untuk memicu kericuhan harus menjadi perhatian serius. Menurutnya, praktik semacam itu berisiko mencederai hak masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat secara damai dan bertanggung jawab.
Atas dasar itu, MAKI Jawa Timur menyatakan siap mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif dengan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani setiap dugaan pelanggaran.
“Kami siap mengawal kondusivitas Jawa Timur. Apabila terdapat pihak yang dengan sengaja menunggangi aksi masyarakat untuk menciptakan kekacauan, maka proses hukum harus ditegakkan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujarnya.
Menurut Heru, komitmen tersebut mendapat dukungan dari jajaran pengurus, anggota, hingga simpatisan MAKI di berbagai daerah di Jawa Timur. Dukungan itu, kata dia, mencerminkan keinginan masyarakat agar ruang demokrasi tetap menjadi wadah penyampaian aspirasi yang damai, bukan arena konflik.
Heru juga mengingatkan bahwa Jawa Timur memiliki warisan sejarah panjang sebagai wilayah yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan semangat kebangsaan. Nilai-nilai tersebut, menurutnya, harus terus dijaga di tengah dinamika kehidupan demokrasi.
“Perbedaan pandangan adalah keniscayaan dalam demokrasi. Namun persatuan bangsa merupakan kepentingan yang lebih besar. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk memecah belah masyarakat melalui tindakan provokatif maupun anarkis,” katanya.
Terkait dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam kericuhan, Heru mengaku telah menerima informasi awal. Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diverifikasi melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menekankan bahwa setiap dugaan harus dibuktikan secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sehingga tidak terjadi penghakiman sebelum adanya proses hukum yang sah.
Di akhir pernyataannya, MAKI Jawa Timur mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga kualitas demokrasi dengan mengedepankan dialog, kedewasaan, dan kepatuhan terhadap hukum. Menurut organisasi tersebut, demokrasi yang sehat bukan hanya menjamin kebebasan berpendapat, tetapi juga memastikan setiap aspirasi disampaikan secara damai tanpa mengorbankan keamanan, ketertiban, maupun kepentingan masyarakat luas.
“Demokrasi akan semakin kuat apabila kebebasan berjalan beriringan dengan tanggung jawab. Aspirasi yang disampaikan secara damai, tertib, dan bermartabat akan lebih mencerminkan kedewasaan demokrasi sekaligus memperkuat persatuan bangsa,” pungkas Heru. (Wwn)











