Perkuat Layanan Hukum, Lapas Banyuwangi Teken PKS dengan YKBH Sritanjung

Banyuwangi – Timesmerahputih.com |  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi terus berkomitmen memberikan perlindungan hak hukum bagi warga binaannya. Hal ini ditegaskan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Lapas Banyuwangi dengan Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum (YKBH) Sritanjung Banyuwangi, Kamis (22/01).

Prosesi penandatanganan PKS tersebut berlangsung khidmat di Aula Sahardjo Lapas Banyuwangi. Kegiatan ini turut disaksikan dan diikuti oleh puluhan warga binaan yang saat ini sedang menjalani proses masa pidana maupun proses peradilan.

Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, menyatakan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah konkret untuk memastikan seluruh tahanan mendapatkan akses keadilan yang setara. Melalui kerja sama ini, para tahanan dipastikan akan mendapatkan pendampingan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, tanpa dipungut biaya sedikitpun.

“Kerja sama ini adalah upaya kami untuk memastikan hak-hak para tahanan terpenuhi, terutama dalam mendapatkan pendampingan hukum yang layak secara gratis,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wayan menjelaskan bahwa selain pemberian bantuan di persidangan, kerja sama ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi agar para warga binaan lebih melek hukum dan memiliki arah yang jelas dalam menghadapi perkara mereka. Lapas Banyuwangi ingin memastikan adanya pengawalan yang ketat dalam setiap tahapan proses hukum yang dijalani warga binaan.

Di sisi lain, Ketua YKBH Sritanjung Banyuwangi, Siti Nurhayati, menyambut baik peresmian kerja sama formal ini. Ia menegaskan bahwa selama ini sinergi dan koordinasi antara pihaknya dengan Lapas Banyuwangi sebenarnya telah berjalan dengan sangat harmonis.

“PKS ini menjadi penegas sekaligus payung hukum agar kerja sama yang sudah terjalin baik selama ini dapat terus ditingkatkan kualitasnya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kehadiran pendamping hukum sangat krusial bagi tahanan atau terdakwa agar mereka memahami hak-haknya di hadapan hukum. Ia juga kembali menggarisbawahi komitmen YKBH Sritanjung dalam memberikan layanan konsultasi dan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang sedang tersangkut masalah hukum di dalam Lapas.

“Kami tegaskan kembali bahwa bantuan dan pendampingan hukum dari kami diberikan secara gratis,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Sukonatar Siap Wujudkan Desa Bersinar: Ajak Ratusan Desa di Banyuwangi Bersatu Bentengi Generasi Muda dari Bahaya Narkoba

BANYUWANGI , -Times Merah putih.com//Gelora pencegahan bahaya narkoba membara di Balai Desa Sukonatar, Kecamatan Srono, pada Kamis siang, 29 Oktober ...

Ada Apa Dengan Samsat Utara? Tarif Cek Fisik Dipertanyakan, Siapa Yang Menentukan Angka Di Luar Ketentuan?

SURABAYA | — Dugaan ketidaksesuaian tarif dalam pelayanan cek fisik kendaraan di Samsat Utara kini menjadi sorotan. Pertanyaan serius muncul ...

DUA BULAN BEROPERASI, AKHIRNYA TERBONGKAR! Polresta Banyuwangi Sikat Dugaan Mafia Solar Subsidi

BANYUWANGI –Times merah putih.com//Praktik dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan. Kali ini, Polresta Banyuwangi berhasil membongkar ...

Sinergi HMI dan MUI Bangkalan Bedah Buku Lingkungan: “Keadilan Ekologis Bukan Hadiah Penguasa, Melainkan Hak Hakiki Warga Negara”

Foto: Kegiatan bedah buku lingkungan oleh HMI cabang Bangkalan dan MUI Bangkalan BANGKALAN — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangkalan ...

Operasi Patuh Semeru 2026, Satlantas Polres Bangkalan Pasang Banner Imbauan Keselamatan di Jalur Tanah Merah-Galis

BANGKALAN || timesmerahputih.com- Dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangkalan memasang banner imbauan keselamatan ...

MTsN 7 Banyuwangi Perkuat Literasi, Guru Diajak Menulis Buku dan Menguasai Jurnalistik

BANYUWANGI – MTsN 7 Banyuwangi menggelar Workshop Jurnalistik dan Penyusunan Buku Ber-ISBN untuk meningkatkan kemampuan menulis serta membangun budaya literasi ...
error: Content is protected !!