BANGKALAN | Times Merah Putih.Com-Polemik kepemilikan lahan SDN Lerpak 2 di Kecamatan Geger belum juga usai. Namun di tengah ketidakpastian itu, pihak sekolah memilih tetap maju. Kepala SDN Lerpak 2, Junaidi, menegaskan pembelajaran untuk ratusan siswa tidak boleh terhenti.
Penyegelan akses sekolah beberapa hari lalu sempat membuat aktivitas belajar terhenti. Di depan gerbang terpasang spanduk yang menyebut lahan sekolah adalah milik M. Yasir bin H. Zahid Zaini berdasarkan SHM Nomor 4293, yang disebut telah memiliki kekuatan hukum dari Putusan PTUN Surabaya.
Menanggapi hal itu, Junaidi mengaku tidak ingin masuk ke ranah hukum.“Kami tidak akan menanggapi pemasangan banner tersebut. Itu hak dari pihak yang merasa sebagai pemilik sah secara hukum,” kata Junaidi.
Ia memastikan, tugas utama sekolah adalah mendidik. Karena itu, KBM akan terus berjalan dengan berbagai cara.“Pembelajaran tetap kami laksanakan. Jika memang gedung tidak bisa diakses, kami akan mencari alternatif. Rencananya kami kumpulkan siswa di satu rumah warga untuk sementara. Anak-anak tidak boleh dirugikan,” tegasnya.
Menurut Junaidi, menghentikan sekolah sama saja mengorbankan masa depan siswa. Ia menyebut saat ini ada sekitar ratusan anak yang harus tetap mendapat layanan pendidikan dasar.
Pihak sekolah, lanjutnya, tidak memiliki kapasitas untuk menyelesaikan sengketa perdata ini. Penyelesaian sepenuhnya ada di tangan pemerintah daerah dan pihak terkait.
“Kami hanya pelaksana pendidikan. Harapan kami, Pemkab Bangkalan bersama Dinas Pendidikan dan pihak ahli waris segera duduk bersama. Kasihan anak-anak yang jadi korban,” ujarnya.
Sebelumnya, KBM di SDN Lerpak 2 sempat lumpuh total karena akses masuk ditutup. Kini, Disdik Bangkalan juga telah menyatakan komitmen agar sekolah tetap beroperasi sampai ada putusan hukum tetap.
(Azis).










