SIDOARJO, 6 Juli 2026 — Dalam sistem peradilan pidana, kecepatan dan kepastian penegakan hukum merupakan dua pilar yang menentukan kepercayaan publik. Terlebih ketika perkara menyangkut dugaan tindak pidana seksual terhadap anak, negara dituntut tidak hanya menjalankan prosedur hukum, tetapi juga memastikan perlindungan yang efektif bagi korban tanpa mengabaikan hak-hak tersangka.
Perkara yang melibatkan Ketua Padepokan “Pondok Kendali Sod Dho” kini menjadi perhatian publik setelah berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/92/V/Res.1.4/2026/SatresPPA-PPO tertanggal 8 Mei 2026, status penanganannya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Menurut Aliansi Sidoarjo Anti Predator Seks (ASAP), hingga kini tersangka belum ditahan.
Dalam hukum acara pidana Indonesia, penahanan memang bukan konsekuensi otomatis dari penetapan seseorang sebagai tersangka. Namun, KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penahanan apabila terpenuhi syarat-syarat objektif dan subjektif, termasuk apabila terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana. Penilaian atas terpenuhinya syarat tersebut merupakan kewenangan penyidik berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.
Berangkat dari kondisi tersebut, ASAP yang terdiri atas unsur LSM, mahasiswa, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, dan warga Sidoarjo menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum. Aliansi menilai bahwa percepatan proses hukum penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana.
Dalam pernyataannya, aliansi juga menyebut memperoleh informasi mengenai dugaan kemungkinan tersangka akan bepergian ke luar negeri. Informasi tersebut, menurut mereka, perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk diverifikasi dan, apabila terdapat dasar hukum yang cukup, dipertimbangkan dalam pengambilan langkah-langkah sesuai kewenangan yang dimiliki. Hingga saat ini belum terdapat konfirmasi resmi dari aparat mengenai informasi tersebut.

Dipimpin Hendhi Wahyudianto selaku Presidium ALAS bersama Acek Kusuma selaku Sekretaris Jenderal ALAS dan Direktur APMP Jawa Timur, massa menyampaikan aspirasi kepada tiga institusi negara.
Kepada Polresta Sidoarjo, mereka meminta penyidikan dijalankan secara profesional, transparan, bebas dari intervensi, serta mempertimbangkan tindakan hukum yang dinilai diperlukan sesuai ketentuan KUHAP apabila syarat penahanan telah terpenuhi. Mereka juga meminta koordinasi dengan instansi keimigrasian apabila memang terdapat alasan hukum untuk mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri.
Kepada Pengadilan Negeri Sidoarjo, aliansi berharap setiap proses praperadilan diputus secara independen berdasarkan hukum dan alat bukti yang diajukan para pihak. Menurut mereka, mekanisme praperadilan harus tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan hak tersangka dan efektivitas proses penyidikan.
Sementara kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, tuntutan diarahkan pada penguatan perlindungan korban melalui pendampingan psikologis, koordinasi lintas perangkat daerah, serta penelusuran aspek administrasi dan perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Merespons aspirasi tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Sidoarjo, Ainun Amalia, S.Sos., menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan melakukan kajian serta berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait.
“Kami telah mendengarkan seluruh aspirasi yang disampaikan. Pemerintah akan berupaya membantu menyelesaikan persoalan ini melalui langkah-langkah yang tepat dan sesuai kewenangan,” ujarnya.
Menurut Ainun, Pemkab Sidoarjo akan berkoordinasi dengan Satpol PP, pemerintah kecamatan, dan instansi terkait untuk mengidentifikasi aspek administrasi dan perizinan. Di sisi lain, keluarga korban juga didorong berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) agar proses pendampingan dan pemantauan penanganan dapat dilakukan secara terpadu.
Secara yuridis, perkara ini memperlihatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara dua prinsip fundamental dalam hukum pidana. Di satu sisi, asas praduga tak bersalah mengharuskan setiap orang diperlakukan sebagai belum bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Di sisi lain, negara juga memiliki kewajiban memberikan perlindungan efektif kepada korban, terutama anak, melalui proses penegakan hukum yang profesional, cepat, dan akuntabel.
Karena itu, perhatian publik terhadap perkara ini pada hakikatnya tidak hanya berkisar pada status tersangka atau langkah penahanan, melainkan juga pada bagaimana seluruh institusi penegak hukum menjalankan kewenangannya secara proporsional, independen, dan sesuai hukum. Dalam perkara yang menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak, kepastian proses hukum yang transparan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana sekaligus memastikan bahwa keadilan dapat diupayakan melalui mekanisme hukum yang berlaku. (Bagas)











