BANGKALAN || timesmerahputih.com-Menjelang peringatan Kemerdekaan RI, dugaan adanya pungutan dana kegiatan Agustusan di sekolah-sekolah Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, disorot. Ketua Perkumpulan Jurnalis Bangkalan (Pejalan) dan DPK GMNI Bangkalan meminta Dinas Pendidikan dan APH turun tangan.
Berdasarkan informasi dari sumber yang mengaku mengikuti rapat persiapan, disebutkan ada penetapan “kontribusi wajib” bagi tenaga pendidik dan kependidikan. Rinciannya, Golongan IV sebesar Rp100.000, Golongan III Rp75.000, dan PPPK Rp75.000.
Menanggapi hal tersebut, Demisioner Ketua Umum DPK GMNI Bangkalan, Bung Imam, mengecam keras apabila dugaan itu benar terjadi tanpa memiliki dasar hukum.
“Kami memperoleh informasi dari peserta rapat. Jika benar kontribusi itu dipungut secara wajib tanpa dasar hukum yang sah, maka ada indikasi pelanggaran regulasi yang harus segera ditelusuri. APH perlu memeriksa siapa pembuat kebijakan, apa dasar hukumnya, serta ke mana aliran dana tersebut,” tegas Bung Imam, Jumat (7/8/2026).
Ia menilai, jika dalam penyelidikan ditemukan unsur penyalahgunaan jabatan, penyalahgunaan kewenangan, maupun unsur pemaksaan, maka perkara ini berpotensi masuk ranah tindak pidana.
“Jangan sampai praktik tanpa dasar hukum menjadi budaya di lingkungan pendidikan. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka. Namun jika ditemukan penyimpangan, proses secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Bung Imam juga mendesak Inspektorat Kabupaten Bangkalan, Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, dan aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara objektif.
Di sisi lain, Ketua Perkumpulan Jurnalis Bangkalan (Pejalan), Syaiful Anam, S.Pd., meminta agar informasi ini disikapi secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Menurut Anam, dugaan tersebut memang belum bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana. Namun dari sisi hukum administrasi dan tata kelola pemerintahan, hal ini sudah cukup menjadi dasar bagi APH dan APIP untuk melakukan pendalaman.
“Apabila benar ada penghimpunan dana wajib tanpa didukung dasar hukum dan mekanisme yang sah, maka itu bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik, khususnya asas legalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Karena itu perlu dilakukan penyelidikan agar ada kepastian hukum,” kata Anam.
Ia menjelaskan, penyidik nantinya perlu menelusuri dasar hukum penarikan dana, siapa yang menginisiasi, bagaimana mekanismenya, dan kemana dana itu dialokasikan.
“Setiap bentuk pungutan di luar ketentuan harus diuji melalui mekanisme hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Tapi semua pihak juga harus menghormati asas praduga tak bersalah sampai ada kepastian hukum,” pungkas Ketua Pejalan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Korwilcam Pendidikan Kecamatan Tragah, dan sekolah terkait belum memberikan keterangan resmi.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami membuka ruang Hak Jawab dan Hak Klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan ini.
(Azis).











