MAKI Jatim Desak Pengusutan Hingga Aktor Intelektual Korupsi KUR Berbunyi! Dugaan Skema Kredit Fiktif Rp41,4 Miliar,

SURABAYA, 9 Juli 2026 — Terbongkarnya dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro PT BNI (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember periode 2021–2023 menjadi peringatan serius bahwa program strategis pemerintah yang dirancang untuk memperkuat ekonomi kerakyatan tetap memiliki kerentanan apabila pengawasan dan tata kelola tidak berjalan secara efektif.

Dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan penyaluran KUR yang berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Timur mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp41.487.138.481.

Penetapan tersangka tersebut mendapat apresiasi dari Ketua MAKI Jawa Timur Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru MAKI, yang menilai langkah Kejati merupakan bentuk keberanian dalam membongkar dugaan penyalahgunaan dana publik yang semestinya dinikmati pelaku usaha mikro.

Namun, menurut Heru, perkara ini tidak boleh berhenti pada penetapan tiga tersangka semata.

“Kasus dengan nilai kerugian negara puluhan miliar rupiah harus diusut sampai tuntas. Penegakan hukum harus mampu mengungkap seluruh konstruksi perkara, termasuk apabila terdapat pihak lain yang diduga memiliki peran berdasarkan alat bukti yang sah,” tegas Heru.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyimpangan dilakukan melalui mekanisme channeling yang melibatkan Collection Agent. Penyidik menduga terdapat pengajuan debitur yang tidak memenuhi persyaratan, penggunaan identitas masyarakat tanpa persetujuan, hingga proses verifikasi yang diduga tidak berjalan sesuai ketentuan.

Lebih jauh lagi, dana KUR yang seharusnya diterima debitur diduga justru dikuasai pihak tertentu dan digunakan untuk kepentingan lain, termasuk menutup kredit bermasalah dan kepentingan pribadi.

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses peradilan, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga tujuan utama program KUR sebagai instrumen pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Kasus ini sekaligus membuka pertanyaan penting mengenai efektivitas sistem pengendalian internal, prinsip kehati-hatian (prudential banking), serta pengawasan berlapis dalam penyaluran kredit bersubsidi pemerintah.

Dalam perspektif tata kelola, penyimpangan yang berlangsung selama beberapa tahun tentu menjadi perhatian karena mengindikasikan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem verifikasi, pengawasan, dan pengendalian risiko agar potensi penyimpangan dapat dideteksi lebih dini.

MAKI Jawa Timur menilai pengungkapan perkara ini semestinya menjadi momentum memperkuat pemberantasan korupsi di sektor perbankan yang mengelola dana program pemerintah.

Heru menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi, sehingga seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Apabila penyidikan menemukan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang cukup, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Ia juga mendorong agar hasil penyidikan dijadikan dasar untuk melakukan evaluasi nasional terhadap mekanisme penyaluran KUR, mengingat program tersebut menggunakan dana yang bersumber dari kebijakan negara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kasus dugaan korupsi KUR di Jember menjadi pengingat bahwa korupsi tidak selalu terjadi melalui proyek fisik atau pengadaan barang dan jasa. Penyimpangan dalam sektor pembiayaan dan layanan publik juga dapat menimbulkan kerugian negara yang besar sekaligus menghilangkan hak masyarakat yang seharusnya memperoleh akses permodalan.

Karena itu, pengungkapan perkara ini tidak hanya berbicara tentang besarnya angka kerugian negara, tetapi juga menyangkut integritas tata kelola pemerintahan, akuntabilitas lembaga keuangan, dan kepercayaan publik terhadap program-program strategis negara.

Bagi MAKI Jawa Timur, keberhasilan penanganan perkara ini akan diukur bukan hanya dari jumlah tersangka yang ditetapkan, melainkan dari sejauh mana proses hukum mampu mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, memulihkan kerugian negara, serta memastikan praktik serupa tidak kembali terulang dalam program pembiayaan yang menjadi harapan jutaan pelaku usaha mikro di Indonesia. (Wwn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan, Lapas Kelas IIA Banyuwangi Bagikan Makanan Tambahan Bagi Warga Binaan Lansia

BANYUWANGI –Times merah putih.com//Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi terus berkomitmen memberikan pemenuhan hak kesehatan secara optimal bagi seluruh warga ...

OTT KPK di BPN Bogor Memasuki Babak Krusial, MAKI Jatim Dorong Pengusutan Aliran Dana hingga Jejak Aset

SIDOARJO — Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret sejumlah pejabat pertanahan dan pihak swasta dalam dugaan ...

Forum Intelektual Muda: Tradisi Demokrasi Nahdlatul Ulama Jawab Tantangan Polarisasi Politik Bangsa

Forum Intelektual Muda: Tradisi Demokrasi Nahdlatul Ulama Jawab Tantangan Polarisasi Politik Bangsa JAKARTA, 15 September 2026, Di tengah tantangan polarisasi ...

PEMERINTAH KABUPATEN BANGKALAN FASILITASI PEMULANGAN JENAZAH PMI ASAL GALIS YANG MENINGGAL DI MALAYSIA

BANGKALAN || timesmerahputih.com- Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) memfasilitasi pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) ...

Sabung Ayam Akhir Pekan di Desa Weru Disorot, Polres Kediri Diminta Bertindak

KEDIRI, — Aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Weru, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, disebut masih berlangsung secara terbuka ...

Polemik Polis Prudential Syariah Memanas: Nasabah Somasi, Tuntut Pemulihan dan Siapkan Laporan ke OJK

SURABAYA, 14 September 2026 — Praktek penghentian polis secara sepihak (lapse) kembali memicu perselisihan hukum serius di sektor asuransi jiwa ...
error: Content is protected !!