Polres Mojokerto Amankan Kakak Beradik Tersangka Pengedar Okerbaya

MOJOKERTO – Satresnarkoba Polres Mojokerto Polda Jatim kembali mengungkap peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil doubel L dalam jumlah besar.

Pengungkapan itu setelah Polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Wonosari RT 005 RW 002, Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam pengungkapan ini, Polisi mengamankan Dua tersangka yang ternyata kakak beradik.

Mereka adalah LS (35) dan adiknya FS (25). Keduanya warga Dusun Wonosari, Desa Wonoploso, Gondang dan berprofesi sebagai karyawan swasta.

Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasatresnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas keluar masuk di rumah tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan,” ungkapnya, Senin (5/5/26).

Dari lokasi, petugas menyita barang bukti pil dobel L sebanyak ± 7.926 butir. Barang haram itu disimpan tersangka L dalam berbagai kemasan, mulai dari botol plastik warna putih, grenjeng rokok, hingga tas kresek hitam.

Rincian barang bukti dari tersangka L cukup mencengangkan. Ada 1 botol berisi 278 butir, 1 botol berisi ± 1000 butir, 2 botol masing-masing berisi ± 1000 butir, 1 botol berisi 400 butir, dan 4 botol masing-masing berisi ± 1000 butir pil dobel L, belum termasuk 110 butir lepas dan 88 butir yang dikemas dalam 12 grenjeng rokok.

Selain ribuan pil koplo, Polisi juga mengamankan 1 tas selempang Navyclub warna abu-abu, 6 lembar isolasi bening, beberapa tas kresek hitam berisi puluhan botol plastik bekas, uang tunai Rp191.000, serta 1 unit HP Redmi warna hitam.

Sementara itu, dari tersangka F, disita 2 unit handphone merek Vivo dan Realme.

Dan dari saksi R turut diamankan 1 plastik klip berisi 5 grenjeng rokok yang masing-masing berisi 10 butir pil dobel L, beserta 1 unit HP Vivo Y20 warna biru.

“Kepada penyidik, tersangka L mengaku pil doubel L tersebut didapatkan dari seseorang bernama M yang kini masih buron,” ungkap AKP Eriek.

Kedua tersangka dijerat Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Jo UU RI No. 1 Tahun 2026. (Wwn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Sabung Ayam Akhir Pekan di Desa Weru Disorot, Polres Kediri Diminta Bertindak

KEDIRI, — Aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Weru, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, disebut masih berlangsung secara terbuka ...

Polemik Polis Prudential Syariah Memanas: Nasabah Somasi, Tuntut Pemulihan dan Siapkan Laporan ke OJK

SURABAYA, 14 September 2026 — Praktek penghentian polis secara sepihak (lapse) kembali memicu perselisihan hukum serius di sektor asuransi jiwa ...

FKPB Desak Pengelolaan Hasil Migas Madura Diprioritaskan untuk Kesejahteraan Warga Lokal

BANGKALAN || timesmerahputih.com— Forum Komunikasi Pemuda Bangkalan (FKPB) menyuarakan sikap tegas terkait eksploitasi sumber daya alam di wilayah Pulau Madura ...

PKDI CUP 2026 SUKSES DIGELAR DI BANGKALAN, BUPATI TEKANKAN PENTINGNYA KEBERSAMAAN ANTAR DESA`

BANGKALAN || timesmerahputih.com- Kabupaten Bangkalan sukses menjadi tuan rumah Grand Final PKDI Cup 2026 yang digelar di Stadion Gelora Bangkalan ...

KAPOLRES BANGKALAN BERIKAN PENGHARGAAN DAN APRESIASI KEPADA PERSONEL BERPRESTASI SAAT APEL JAM PIMPINAN

BANGKALAN || timesmerahputih.com- Semangat dan dedikasi personel kembali diapresiasi. Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo, S.I.K., M.H. memimpin langsung pelaksanaan Apel Jam ...

Video Lama Dikemas Seolah Peristiwa Baru, MAKI Jatim Ingatkan Bahaya Hoaks dan Provokasi

SURABAYA, 14 September 2026 — Sebuah video lama terkait penggeledahan kantor Gubernur Jawa Timur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ...
error: Content is protected !!