PPAML Madina Mendesak APH Usut Tuntas Dugaan TPPU Tambang Emas Ilegal dan Dugaan Kepemilikan Lahan oleh Ali Imran Alias Kobol

Mandailing Natal – Perkumpulan Pemuda Aktivis Mandailing Natal (PPAML) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut secara tuntas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan KM 2, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal.

PPAML menilai bahwa apabila terdapat dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang berlangsung dalam jangka waktu lama, maka perlu dilakukan penelusuran terhadap aliran dana, aset, dan pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, PPAML meminta APH untuk menelusuri dugaan kepemilikan lahan tambang yang dikaitkan dengan Ali Imran alias Kobol.

PPAML menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang disebutkan.

PPAML juga mendorong koordinasi antara Kepolisian, Kejaksaan, dan instansi terkait, termasuk PPATK apabila diperlukan, guna menelusuri dugaan transaksi keuangan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.

1.Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut secara menyeluruh dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Hutabargot yang diduga pemilik lahan atas nama Ali Imran alias Kobol.

2.Meminta penyidik menelusuri aliran dana, aset, dan pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tambang emas ilegal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.Meminta aparat penegak hukum memeriksa setiap pihak yang berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan patut diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas maupun dugaan aliran dana hasil tambang emas ilegal.

4.Mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan serta mengambil langkah nyata dalam mencegah aktivitas pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
(Magrifatulloh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan, Lapas Kelas IIA Banyuwangi Bagikan Makanan Tambahan Bagi Warga Binaan Lansia

BANYUWANGI –Times merah putih.com//Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi terus berkomitmen memberikan pemenuhan hak kesehatan secara optimal bagi seluruh warga ...

OTT KPK di BPN Bogor Memasuki Babak Krusial, MAKI Jatim Dorong Pengusutan Aliran Dana hingga Jejak Aset

SIDOARJO — Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret sejumlah pejabat pertanahan dan pihak swasta dalam dugaan ...

Forum Intelektual Muda: Tradisi Demokrasi Nahdlatul Ulama Jawab Tantangan Polarisasi Politik Bangsa

Forum Intelektual Muda: Tradisi Demokrasi Nahdlatul Ulama Jawab Tantangan Polarisasi Politik Bangsa JAKARTA, 15 September 2026, Di tengah tantangan polarisasi ...

PEMERINTAH KABUPATEN BANGKALAN FASILITASI PEMULANGAN JENAZAH PMI ASAL GALIS YANG MENINGGAL DI MALAYSIA

BANGKALAN || timesmerahputih.com- Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) memfasilitasi pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) ...

Sabung Ayam Akhir Pekan di Desa Weru Disorot, Polres Kediri Diminta Bertindak

KEDIRI, — Aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Weru, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, disebut masih berlangsung secara terbuka ...

Polemik Polis Prudential Syariah Memanas: Nasabah Somasi, Tuntut Pemulihan dan Siapkan Laporan ke OJK

SURABAYA, 14 September 2026 — Praktek penghentian polis secara sepihak (lapse) kembali memicu perselisihan hukum serius di sektor asuransi jiwa ...
error: Content is protected !!