BANGKALAN || timesmerahputih.com- Menanggapi laporan warga terkait dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Desa Mano’an, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, Dinas Pertanian, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (P2KP) Kabupaten Bangkalan langsung bergerak cepat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.
Sidak tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 02 November 2026 pukul 12.13 WIB bertempat di salah satu kios pupuk resmi PPTS CV. Sumber Hasil yang berlokasi di Desa Mano’an, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Kepala Bidang Pertanian Dinas P2KP Kabupaten Bangkalan, Abu Said, S.P., M.M., mengatakan pihaknya turun langsung bersama Pupuk Indonesia (PI) dan distributor untuk melakukan klarifikasi di kios.
“Jadi setelah kami klarifikasi ke lokasi bersama PI dan distributor, kios dalam penjualan pupuk tetap sesuai HET, mengenai jumlah yang ditebus juga sesuai dengan eRDKK tidak ada pengurangan,” tegas Abu Said saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2026).
Ia menjelaskan, adanya informasi tambahan biaya yang dikeluhkan warga ternyata hanya miskomunikasi. Biaya tersebut bukan kenaikan harga pupuk, melainkan biaya materai untuk surat pernyataan.
“Mis komunikasi mas, jadi memang ada tambahan biaya materai untuk surat pernyataan karena penebusannya di luar musim tanam yang semestinya,” jelasnya.
Dengan hasil klarifikasi tersebut, Dinas P2KP memastikan penyaluran pupuk bersubsidi di Desa Mano’an tetap berjalan sesuai aturan pemerintah, baik dari sisi harga maupun jumlah tebus sesuai data eRDKK.
Pihaknya juga mengimbau kepada petani agar tidak ragu melapor ke Dinas P2KP atau PPL setempat jika menemukan kejanggalan penyaluran pupuk bersubsidi di lapangan, agar bisa segera ditindaklanjuti.
(Azis).











