GAPOKMAS Pertanyakan Dasar Klaim PT KAI atas Permukiman Puluhan Tahun, Negara Mengamankan Aset, Rakyat Kehilangan Kepastian?

SURABAYA, 1 Juni 2026 — Di tengah semangat negara melakukan penertiban dan pengamanan aset, muncul satu pertanyaan mendasar yang hingga kini belum memperoleh jawaban tuntas: sejauh mana pengamanan aset negara dapat dilakukan tanpa mengabaikan hak konstitusional warga negara yang telah puluhan tahun hidup, membangun, dan membentuk kehidupan sosial di atas tanah yang kini menjadi objek sengketa?

Pertanyaan itulah yang kembali mengemuka dalam rapat koordinasi Gabungan Kelompok Masyarakat Pejuang Hak Tanah (GAPOKMAS) Surabaya-Sidoarjo. Organisasi yang menaungi ribuan warga dari Surabaya, Sidoarjo hingga Bangkalan tersebut menegaskan bahwa persoalan yang mereka hadapi bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, dan batas kewenangan badan usaha negara dalam mengelola aset publik.

Selama bertahun-tahun, ribuan keluarga hidup di kawasan yang kini diklaim sebagai aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya. Sebagian warga bahkan telah menempati lokasi tersebut sejak era 1950-an, jauh sebelum berbagai sistem administrasi pertanahan modern diberlakukan secara ketat seperti saat ini.

Rumah-rumah berdiri. Lingkungan tumbuh. Generasi lahir dan besar. Aktivitas ekonomi berjalan. Pajak dan kewajiban administratif daerah dibayarkan. Namun ketika pengamanan aset semakin masif dilakukan, muncul fakta yang menimbulkan pertanyaan hukum yang tidak sederhana: bagaimana status warga yang telah menguasai dan menempati suatu kawasan selama puluhan tahun tetapi hingga kini tidak memperoleh kepastian hukum yang jelas?

Pengelola Aset atau Pemilik Mutlak?

Salah satu isu paling krusial yang disoroti GAPOKMAS adalah mengenai posisi hukum PT KAI terhadap tanah-tanah yang diklaim sebagai aset perusahaan.

Ketua Koordinator GAPOKMAS, Rudy Rahadiyanto, S.H., menilai bahwa terdapat persepsi yang perlu diluruskan dalam memahami kedudukan PT KAI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurutnya, PT KAI pada hakikatnya merupakan badan usaha yang memperoleh mandat untuk mengelola sarana dan prasarana perkeretaapian serta aset yang berada dalam penguasaannya. Namun mandat pengelolaan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai hak kepemilikan absolut yang mengabaikan aspek hukum pertanahan, hak-hak masyarakat, maupun prinsip keadilan sosial.

“Dalam negara hukum, setiap klaim atas tanah harus dapat diuji secara hukum dan terbuka untuk dipertanyakan. Tidak boleh ada asumsi bahwa karena suatu lahan tercatat sebagai aset negara atau aset BUMN, maka seluruh persoalan yang melekat di atasnya otomatis selesai. Justru di situlah negara wajib menghadirkan kepastian hukum,” tegas Rudy.

Pernyataan tersebut menyentuh inti persoalan yang selama ini menjadi sumber konflik. Sebab dalam praktiknya, masyarakat sering kali berhadapan dengan situasi di mana mereka diwajibkan membayar sewa atau menghadapi ancaman penertiban, tetapi tidak memperoleh kejelasan mengenai prospek legalisasi, pemberian hak, ataupun bentuk perlindungan hukum jangka panjang.

Pasal 33 UUD 1945 dan Kewajiban Negara Menjamin Kemakmuran Rakyat

Dari perspektif konstitusi, persoalan ini tidak dapat dipandang semata sebagai urusan administrasi aset.

Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Frasa “dikuasai oleh negara” dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi tidak pernah dimaknai sebagai hak milik negara dalam arti privat. Negara bertindak sebagai pengelola, pengatur, dan penjamin agar pemanfaatan sumber daya memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Karena itu, muncul pertanyaan kritis yang kini disuarakan warga: apabila ribuan keluarga telah tinggal dan membangun kehidupan selama puluhan tahun di atas tanah yang diklaim sebagai aset negara, apakah pendekatan yang semata berorientasi pada pengamanan aset sudah cukup memenuhi amanat konstitusi?

Ataukah negara justru memiliki kewajiban lebih besar untuk menghadirkan solusi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama menghuni kawasan tersebut?

Tujuh Tahun Dialog, Nol Kepastian

Sejak 2019, warga yang tergabung dalam GAPOKMAS telah menempuh berbagai jalur komunikasi dan advokasi.

Mereka mendatangi DPR RI, pemerintah daerah, ATR/BPN, hingga berbagai forum mediasi. Berbagai usulan penyelesaian telah dibahas. Bahkan pada tahun 2023, ATR/BPN disebut telah menawarkan sejumlah opsi solusi, mulai dari pemberian hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, skema Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL), hingga relokasi bagi kawasan tertentu.

Namun hingga pertengahan 2026, implementasi konkret dari berbagai opsi tersebut belum dirasakan masyarakat.

Akibatnya, ribuan keluarga masih berada dalam ruang abu-abu hukum. Mereka menempati rumah yang telah diwariskan lintas generasi, tetapi tidak mengetahui secara pasti bagaimana nasib tempat tinggal mereka di masa depan.

Situasi ini menimbulkan persoalan serius dalam perspektif negara hukum. Sebab salah satu prinsip utama negara hukum adalah adanya kepastian hukum yang adil (legal certainty). Ketika suatu persoalan berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang jelas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya status tanah, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme penyelesaian hukum itu sendiri.

Ketika Rakyat Menuntut Legalitas, Bukan Konflik

Dalam rapat koordinasi tersebut, GAPOKMAS kembali menegaskan bahwa perjuangan warga bukanlah upaya melawan negara ataupun mengambil aset negara.

Yang mereka tuntut adalah legalitas.

Mereka meminta kejelasan.

Mereka meminta kepastian.

Mereka meminta negara hadir bukan hanya sebagai penjaga aset, tetapi juga sebagai pelindung hak-hak warga negara.

“Kami tidak meminta tanah gratis. Kami tidak meminta hak yang bukan milik kami. Yang kami minta adalah kepastian hukum. Kalau memang ada mekanisme HGB di atas HPL atau bentuk legalisasi lain yang sesuai aturan, mari dibicarakan secara terbuka dan adil. Jangan biarkan rakyat hidup puluhan tahun dalam ketidakpastian,” ujar Rudy Rahadiyanto.

Ujian bagi Negara Hukum

Sengketa antara warga dan PT KAI Daop 8 pada akhirnya telah berkembang menjadi lebih dari sekadar persoalan pertanahan.

Ini adalah ujian tentang bagaimana negara menyeimbangkan antara pengamanan aset dan perlindungan rakyat.

Ini adalah ujian tentang apakah hukum hanya menjadi instrumen administratif atau juga menjadi alat untuk menghadirkan keadilan.

Dan yang terpenting, ini adalah ujian tentang keberanian negara untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung lintas generasi.

Sebab dalam negara yang menjunjung supremasi hukum, kepastian hukum tidak boleh menjadi kemewahan yang hanya dinikmati segelintir pihak. Kepastian hukum adalah hak setiap warga negara.

Pertanyaannya kini sederhana namun mendasar: jika ribuan keluarga yang telah hidup puluhan tahun di atas tanah yang mereka rawat dan tempati tidak kunjung memperoleh kepastian hukum, lalu untuk siapa sesungguhnya hukum itu bekerja?. (Bagas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

*Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 23 Ribu Benih Lobster*

BANYUWANGI — Times Merah putih.com//Unit I Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap dan menindak kasus dugaan tindak pidana ...

Kapolres Bangkalan Takziah ke Rumah Duka Istri Kasat Samapta

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com-Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo, S.I.K., M.H. bersama Ketua Bhayangkari Cabang Bangkalan Ny. Tiffany Wibowo melaksanakan takziah ...

PW FRN DPC Banyuwangi Kecam Keras Dugaan Intimidasi Wartawan, Minta Pelaku Diproses dan Proyek Swakelola Dievaluasi

BANYUWANGI – Times Merah putih.com//Pengurus Wilayah Fast Respon Nusantara (PW FRN) DPC Banyuwangi mengecam keras dugaan intimidasi terhadap wartawan saat ...

DPPKP BANGKALAN GELAR PELATIHAN ROTAVATOR DI BURNEH, LIBATKAN PPL DAN KELOMPOK TANI

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com-Untuk meningkatkan kapasitas, pengetahuan, dan keterampilan teknis petani serta operator, Dinas Pertanian, Perikanan, dan Ketahanan Pangan ...

KONDISI EKONOMI SULIT, FORUM PEMUDA BANGKALAN DESAK PEJABAT HADIRKAN PROGRAM NYATA

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com-Kondisi perekonomian warga Bangkalan yang masih terpuruk menjadi sorotan Forum Pemuda Bangkalan. Organisasi kepemudaan ini mendesak ...

PEMKAB BANGKALAN KEBUT BANGUN SEKOLAH RAKYAT DI GEGER, TARGET DIGUNAKAN 2027

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com– Pemerintah Kabupaten Bangkalan terus mempercepat realisasi pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Desa Kaktol Barat, Kecamatan ...
error: Content is protected !!