BANGKALAN || timesmerahputih.com- Proyek peningkatan Jalan Nyrondung–Ketetang (R.32) Paket 8 yang berada di wilayah Kecamatan Tragah – Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, menjadi perhatian warga pengguna jalan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tepatnya di Jalan Raya Tambin, Desa Bajeman, Kecamatan Tragah, pada Kamis (17/09/2026), terlihat kondisi permukaan aspal di beberapa titik ruas jalan yang baru dikerjakan tampak mengelupas dan tidak rata.
Pantauan serupa sebelumnya juga terlihat pada 12/09/2026 berdasarkan dokumentasi GPS di lokasi. Selain aspal, warga juga menyoroti kondisi bahu jalan yang terdapat tumpukan material batu di tepi jalan yang dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Kondisi tersebut dikeluhkan sejumlah warga dan pengguna jalan yang melintas. Menurut mereka, jalur Tragah–Kwanyar merupakan akses vital antar-kecamatan, sehingga diharapkan pengerjaannya bisa lebih maksimal dan memperhatikan faktor keselamatan, terutama bagi pengendara roda dua di malam hari.
Berdasarkan informasi yang tertera pada papan proyek di lokasi, proyek tersebut merupakan kegiatan di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bangkalan dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2026. Nilai kontrak proyek tersebut sebesar Rp824.226.000,00.
Adapun pelaksana proyek tertulis CV. Setia Usaha Jaya dengan konsultan pengawas CV. Wahana Kreasi Engineering, dengan nomor SPK: 600.1.8/176/KK/433.103/2026.
Terkait temuan di lapangan tersebut, warga berharap ada evaluasi dan pembenahan dari pihak terkait agar hasil pembangunan sesuai dengan harapan dan aman dilalui masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek dan DPUPR Kabupaten Bangkalan. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp pada Senin (21/09/2026), namun belum mendapatkan respons.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan pantauan langsung di lapangan dan keterangan warga pengguna jalan. Penilaian teknis mengenai kualitas dan spesifikasi pekerjaan sepenuhnya menjadi kewenangan instansi terkait dan konsultan pengawas.
(Tim).











