Disorot Warga, Kondisi Proyek Jalan Nyrondung–Ketetang Tragah Rp824 Juta Dikeluhkan

BANGKALAN || timesmerahputih.com- Proyek peningkatan Jalan Nyrondung–Ketetang (R.32) Paket 8 yang berada di wilayah Kecamatan Tragah – Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, menjadi perhatian warga pengguna jalan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tepatnya di Jalan Raya Tambin, Desa Bajeman, Kecamatan Tragah, pada Kamis (17/09/2026), terlihat kondisi permukaan aspal di beberapa titik ruas jalan yang baru dikerjakan tampak mengelupas dan tidak rata.
Pantauan serupa sebelumnya juga terlihat pada 12/09/2026 berdasarkan dokumentasi GPS di lokasi. Selain aspal, warga juga menyoroti kondisi bahu jalan yang terdapat tumpukan material batu di tepi jalan yang dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Kondisi tersebut dikeluhkan sejumlah warga dan pengguna jalan yang melintas. Menurut mereka, jalur Tragah–Kwanyar merupakan akses vital antar-kecamatan, sehingga diharapkan pengerjaannya bisa lebih maksimal dan memperhatikan faktor keselamatan, terutama bagi pengendara roda dua di malam hari.
Berdasarkan informasi yang tertera pada papan proyek di lokasi, proyek tersebut merupakan kegiatan di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bangkalan dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2026. Nilai kontrak proyek tersebut sebesar Rp824.226.000,00.
Adapun pelaksana proyek tertulis CV. Setia Usaha Jaya dengan konsultan pengawas CV. Wahana Kreasi Engineering, dengan nomor SPK: 600.1.8/176/KK/433.103/2026.
Terkait temuan di lapangan tersebut, warga berharap ada evaluasi dan pembenahan dari pihak terkait agar hasil pembangunan sesuai dengan harapan dan aman dilalui masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek dan DPUPR Kabupaten Bangkalan. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp pada Senin (21/09/2026), namun belum mendapatkan respons.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan pantauan langsung di lapangan dan keterangan warga pengguna jalan. Penilaian teknis mengenai kualitas dan spesifikasi pekerjaan sepenuhnya menjadi kewenangan instansi terkait dan konsultan pengawas.
(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Perkuat Deteksi Dini, Polres Situbondo Beserta Tim Gabungan Razia dan Tes Urine di Rutan Kelas 2B Situbondo

Situbondo - Timesmerahputih.com | Polres Situbondo memperkuat pengawasan terhadap peredaran gelap narkotika dan barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan. Upaya tersebut ...

Tinjau Sumber Mata Air di Kokop dan Geger, Bupati Lukman Hakim Pastikan Potensi Air untuk Warga Dimanfaatkan Optimal

BANGKALAN || timesmerahputih.com- Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Direktur PUDAM Bangkalan ...

Disorot Warga, Kondisi Proyek Jalan Nyrondung–Ketetang Tragah Rp824 Juta Dikeluhkan

BANGKALAN || timesmerahputih.com- Proyek peningkatan Jalan Nyrondung–Ketetang (R.32) Paket 8 yang berada di wilayah Kecamatan Tragah - Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, ...

Humas Polres Bangkalan Ungkap Kronologi Penemuan Mayat di Desa Petrah Tanah Merah

BANGKALAN || timesmerahputih.com-Humas Polres Bangkalan mengungkap kronologi penemuan mayat seorang pria di teras rumahnya di Dusun Barat, Desa Petrah, Kecamatan ...

Sambut HUT TNI ke-81, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 764/IB Gelar Baksos dan Pelayanan Kesehatan di Kampung Kokas

Maybrat - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) TNI ke-81, Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 764/Iamba Baua Pos Kokas ...

Ketum FRN Agus Florez Sambangi Kota Cirebon, Tegaskan Jasa Advokat Memiliki Hak atas Honorarium

CIREBON — Times Merah putih.com//Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FRN), Agus Florez, menyambangi Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (21/9/2026). Dalam ...
error: Content is protected !!